Abstract :
Virtual Private Network adalah sebuah teknologi komunikasi yang memungkinakan untuk dapat terkoneksi ke jaringan publik dan menggunakannya untuk bergabung
dengan jaringan local. Dengan cara tersebut maka akan didapatkan hak dan pengaturan yang sama seperti halnya berada didalam kantor publik. Kantor Pemerintah Walikota Palembang merupakan instansi pemerintahan dalam melakukan
kegiatan operasionalnya terdiri dari beberapa karyawan yang saling terhubung dalam jaringan komputer, dalam hal pengiriman data perlu menerapkan konsep VPN untuk
mengamakan informasi atau dalam transfer data antar kantor ? kantor dinas lainnya pada suatu jaringan, ataupun untuk memudahkan dalam mengakses jaringan internet yang bersifat public. Hasil dari penelitian ini adalah berupa suatu rekomendasi dasar yang dapat digunakan oleh Kantor Pemerintah Walikota Palembang untuk
menerapkan konsep Virtual Private Network (VPN) untuk menghindari hal ? hal yang tidak diinginkan yaitu ditakutkan adanya aksi hacking dan sniffing didalam
pengaksesan informasi yang dilakukan oleh orang ? orang yang tidak bertanggung jawab.