DETAIL DOCUMENT
PENERAPAN PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN (PSAP) No.07 TENTANG AKUNTANSI ASET TETAP PADA DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA KABUPATEN MUSI BANYUASIN
Total View This Week0
Institusion
Universitas Bina Darma
Author
ADHIT ARIO WIRA, ATMAJA
Verawaty, Verawaty
Rolia, Wahasusmiah
Subject
HC Economic History and Conditions 
Datestamp
2020-07-10 08:07:20 
Abstract :
Penelitian ini membahas penerapan Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP) No. 07 tentang Akuntansi Aset Tetap di Kantor Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Musi Banyuasin. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan No. 07 Akuntansi Aset Tetap di Departemen Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Musi Kabupaten Banyuasin disusun sesuai dengan PSAP No. 07. Metode pengumpulan data diperoleh dari wawancara , observasi, dan jurnal penelitian sebelumnya. Pengungkapan aset tetap tidak sesuai dengan PSAP No. 07 tentang akuntansi untuk aset tetap. Badan belum mengungkapkan dasar penilaian yang digunakan untuk menentukan jumlah tercatat, informasi penyusutan termasuk, metode penyusutan yang digunakan, masa manfaat atau tingkat penyusutan yang digunakan, nilai tercatat bruto dan akumulasi penyusutan pada awal dan akhir periode, dan rekonsiliasi. Dikarenakan manajemen aset tetap yang tidak optimal dilakukan oleh belum memahami wewenang dan bagaimana penerapan manajemen aset tetap mengakibatkan salah urus pada hampir beberapa tahap, selain itu lemahnya sistem informasi yang digunakan menyebabkan kesalahan dalam input data sehingga membuat nilai aset tetap tidak bisa dipercaya kewajaran. Secara keseluruhan Kantor Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Musi Banyuasin telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 71 tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah No. 07 tentang Akuntansi Aset Tetap dalam kegiatan operasional pemerintah. 
Institution Info

Universitas Bina Darma