Abstract :
Arsip merupakan data informasi yang tersimpan berkaitan dengan
berbagai hal yang kita kerjakan dalam kegiatan sehari-hari sehingga arsip
sangat penting ataupun paling utama dan mendasar yang harus di perhatikan
dalam segala jenis kegiatan baik dalam administrasi suatu lembaga, instansi
dan organisasi . Dalam administrasi dan menajemen, arsip berperan sangat
penting sebagai bahan untuk perencanaan, pengawasan, pelaporan dan
bahan utama mengambil keputusan yang didukung oleh perkembangan
teknologi informasi yang pesat dan terasa bermanfaat dalam menunjang
produktifitas kerja sehingga pekerjaan terselesaikan lebih cepat. Karena
teknologi informasi telah terbukti mampu meningkatkan kualitas layanan
dengan lebih responsif, efektif, efisien, dan bertanggung jawab, maka hal
tersebut tidak dapat ditawar lagi di lembaga pemerintah dan sektor publik.
Pelayanan publik menurut Undang-Undang nomor 25 pasal 1 ayat 1 Tahun
2009 artinya aktivitas atau rangkaian aktivitas dalam rangka pemenuhan
kebutuhan pelayanan sesuai menggunakan peraturan perundang-undangan
bagi setiap rakyat negara serta penduduk atas barang, jasa, dan atau
pelayanan administratif yang disediakan sang penyelenggara pelayanan
publik. Kantor Urusan agama Kecamatan rambang Dangku merupakan salah
satu instansi pemerintah yang melaksanakan pencatatan nikah, rujuk,
mengurus dan membina masjid, zakat, wakaf, baitul maal serta ibadah sosial,
serta pengembangan keluarga sakinah. Sistem informasi pengelolaan file
berbasis web pada kantor urusan agama (KUA) kecamatan rambang dangku
ini akan memakai Rational Unified Process (RUP) menjadi metode
pengembangan sistem untuk membangun website ini. Berdasarkan hasil
pengujian system dengan menggunakan black box testing bahwasanya sistem
sudah berjalan dengan baik dan semua tombol aktivitas berjalan sesuai
dengan kebutuhan dan mendapatkan kesimpulan. Sistem yang dibangun
dalam rangka memproses, menyimpan, upload berkas hingga menjadi
informasi dan diarsipkan pada akhirnya dapat digunakan dalam suatu saat.
Sistem ini dapat terus digunakan dan harus di instal terlebih dahulu jika
pihak kua mau menggunakannya dan dapat dilakukan pelatihan khusus
terhadap petugas KUA sehingga dalam implementasinya nanti tidak terjadi
kesalahan dalam penginputan data.
Kata Kunci : Sistem Informasi, Pengarsipan, KUA Kecamatan Rambang
Dangku, RUP