DETAIL DOCUMENT
Analisis Perlakuan Akuntansi Sistem Pembiayaan Gadai Syariah (Ar-Rahn) (Studi Kasus Pada PT. Bank Syariah Mandiri, TBK. Cabang Utama Warung Buncit, Jakarta Selatan)
Total View This Week0
Institusion
STIE Indonesia Banking School
Author
Febryana, Atika Ayu
Subject
HF5601 Accounting 
Datestamp
2020-09-25 03:29:24 
Abstract :
Konsepnya yang jauh dari riba dan sesuai dengan syariat Islam, membuat produk perbankan syariah menjadi pilihan utama umat Muslim di Indonesia yang berniat menjalankan agama secara kaffah. Produk pembiayaan Gadai Emas Syariah di Bank Syariah Mandiri disebut juga pembiayaan Rahn Emas yang merupakan penyerahan jaminan atas barang berharga berupa emas (dapat berupa emas lantakan maupun perhiasan beserta aksesorisnya) kepada bank sebagai jaminan atas pembiayaan (qardh) yang diterima. Penelitian ini bertujuan 1) Untuk menjelaskan prosedur operasional pembiayaan gadai emas Bank Syariah Mandiri (BSM), 2) Untuk mengetahui kesesuaian praktek operasional produk pembiayaan gadai emas BSM dengan Peraturan Bank Indonesia dan Fatwa DSN MUI No. 26 Tahun 2002, dan 3) Untuk mengetahui kesesuaian perlakuan akuntansi atas pembiayaan gadai emas BSM dengan PSAK 107 (akad ijarah). Pada penelitian ini penulis menjelaskan tentang proses operasional permohonan pembiayaan gadai emas, proses operasional pelunasan pembiayaan gadai emas, peraturan yang ditetapkan oleh BSM mengenai produk pembiayaan gadai emas BSM, dan perlakuan akuntansi akad ijarah atas produk pembiayaan gadai emas BSM. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif kualitatif berdasarkan studi kasus pada salah satu bank syariah di Indonesia, yaitu Bank Syariah Mandiri. Adapun pengumpulan data yang dilakukan oleh penulis adalah dengan metode wawancara terhadap Officer Gadai di Bank Syariah Mandiri Cabang Utama Warung Buncit. Penelitian ini menunjukkan bahwa perlakuan akuntansi produk pembiayaan gadai emas BSM telah sesuai dengan PSAK 107 (akad ijarah), sedangkan untuk praktek operasional produk pembiayaan gadai emas BSM secara keseluruhan telah sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia berupa Surat Edaran No. 14/7/DPbS/2012 tetapi belum sepenuhnya sesuai dengan Fatwa Dewan Syariah Nasional Kata kunci : Gadai Syariah, PSAK 107, Fatwa DSN MUI No.26 Tahun 2002, Peraturan Bank Indonesia berupa Surat Edaran No. 14/7/DPbS/2012 
Institution Info

STIE Indonesia Banking School