DETAIL DOCUMENT
Dilema Keadilan dan Keberhasilan Pasca Tax Amnesty
Total View This Week0
Institusion
STIE Indonesia Banking School
Author
Griselda, Aileen
Subject
HF5601 Accounting 
Datestamp
2024-07-16 06:12:03 
Abstract :
Pemerintah memberlakukan tax amnesty karena hingga tahun 2015 hanya 22,61% angkatan kerja yang terdaftar sebagai Wajib Pajak. Tax amnesty di Indonesia dilakukan dalam tiga periode yaitu Juli ?September 2016, Oktober ?Desember 2016, dan Januari ?Maret 2017. Penelitian ini bertujuan mengetahui keadilan pajak, ketakutan dalam pengungkapan harta dan persepsi masyarakat atas keberhasilan program tax amnesty. Populasi dalam penelitian ini adalah Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Teknik penentuan sampel ini menggunakan purposive sampling. Jumlah sampel sebanyak 100 orang berdasarkan rumus slovin. Data diperoleh dengan metode kuesioner dengan menggunakan skala likert. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah uji validitas, uji reliabilitas, uji asumsi klasik, uji regresi linier berganda, uji kelayakan model (uji f), uji koefisien determinasi (uji R2), uji hipotesis (uji t). Hasil penelitian ini menunjukan bahwa keadilan pajak dan persepsi masyarakat atas keberhasilan program tax amnesty memiliki pengaruh dan hubungan positif terhadap tax amnesty oleh Wajib Pajak orang pribadi yang bekerja atau bertempat tinggal atau tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha di Jakarta, sedangkan ketakutan dalam pengungkapan harta tidak memiliki pengaruh negatif terhadap tax amnesty oleh Wajib Pajak orang pribadi yang bekerja atau bertempat tinggal atau tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha di Jakarta. Kata Kunci: Keadilan pajak, ketakutan dalam pengungkapan harta, persepsi masyarakat atas keberhasilan program tax amnesty, tax amnesty. 
Institution Info

STIE Indonesia Banking School