DETAIL DOCUMENT
Analisis Perhitungan Pph Pasal 21 Pada Pegawai PT SUCOFINDO Cabang Jakarta
Total View This Week0
Institusion
STIE Indonesia Banking School
Author
Khasbiarta, Muhammad Indra
Subject
HF5601 Accounting 
Datestamp
2024-03-16 07:06:11 
Abstract :
Indentifikasi penerapan pelaksanaan pajak penghasilan pasal 21 bertujuan untuk mengetahui perhitungan, pemotongan, penyetoran dan pelaporan pajak penghasalan pasal 21 yang dihitung, dipotong, dilaporkan oleh perusahaan sudah sesuai dengan peraturan pajak PPH Pasal 21 yang berlaku pada PT Sucofindo Hasil identifikasi menujukkan bahwa penerapan perhitungan PPH Pasal 21 atas penghasilan karyawan sudah sesuai dengan Undang Undang Nomor 7 Tahun 2021 penerapan penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 21 perusahaan sudah mentaati peraturan menteri keuangan Nomor 69/PMK.03-2022 dengan tidak melakukan pelaporan ke kantor pajak lebih dari Tanggal 20 bulan takwim atau 20 (dua puluh) hari setelah masa pajak berakhir Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PRR-14/PJ/2013 tentang bentuk isi, tata cara pengisian dan penyampaian surat pemberitahuan masa pajak penghasilan pasal 21 dan atau pasal 21 serta bentuk bukti pemotongan pajak penghasilan Pasal 21 dan atau Pasal 26. Serfitikasi, inspeksi, audit Menyadari akan pentingnnya pajak penghasilan dimana PT Sucofindo yang bergerak di bidang Serfitikasi, Inspeksi, Audit serta Pengujian Dan Analis PT Sucofindo sebagai pemberi kerja memiliki kewajiban untuk memotong dan memungut PPH Pasal 21 dari penghasilan dari seluruh karyawan menyetor dan melaporkannya dalam jangka waktu yang telah ditentukan Berdasarkan identifikasi yang telah dilakukan maka penerapan pelaksanaan pajak penghasilan Pasal 21 pada PT Sucofindo sesuai dengan undang undang perpajakan. 
Institution Info

STIE Indonesia Banking School