Abstract :
Kurniawan, Andri. 2019 Keberadaan Pernikahan Siri Terhadap Status Hukum Anak Di Desa
Bogangin Kecamatan Sumberejo Kabupaten Bojonegoro. Skripsi. Program
Studi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Program Sarjana (S1)
Fakultas Ilmu Pengetahuan Sosial, IKIP PGRI Bojonegoro. Pembimbing I
: Drs. Heru Ismaya, M.H. Pembimbing II : Neneng Rika J.K., S.Pd. M.H.
Kata Kunci : Pernikahan Siri, Status Anak
Perkawinan siri yaitu suatu perkawinan yang dilakukan oleh orang-orang Islam Indonesia, yang
memenuhi rukun-rukun maupun syarat-syarat perkawinan, tetapi tidak didaftarkan pada Pejabat
Pencatat Nikah, seperti diatur dan ditetantukan oleh Undang-undang Nomor 1 tahun 1974
tentang Perkawinan. Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang Pernikahan Pasal 42 ayat 1
menyebutkan, ?Anak yang sah adalah anak-anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat
perkawinan yang sah.? Negara masih keberatan mengakui anak dari nikah siri untuk memegang
status anak yang sah secara hukum. Tak jarang anak hasil nikah siri disebut sebagai anak di luar
nikah. Mereka masih kesusahan dalam pengurusan hak hukum, seperti nafkah, warisan, bahkan
akta kelahiran.
Tujuan penelitian ini dilakukan untuk mengetahui kedudukan status hukum anak dalam
pernikahan siri. Penelitian ini merupakan jenis penelitian kualitatif, dengan menggunakan
observasi, wawancara, dan dokumentasi sebagai alat pengumpulan data. Penelitian ini dilakukan
di Desa Bogangin Kecamatan Sumberejo Kabupaten Bojonegoro pada tanggal 15 April 2019
sampai tanggal 15 Juli 2019.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pelaksanaan pernikahan siri terhadap kedudukan status
hukum anak di Desa Bogangin Kecamatan Sumberejo Kabupaten Bojonegoro menurut kompilasi
hukum islam anak yang lahir dalam pernikahan siri masih sah menurut agama dan pelaksanaan
pernikahan siri di Desa Bogangin Kecamatan Sumberejo Kabupaten Bojonegoro sangat rendah.