Abstract :
Klinik merupakan salah satu sarana Apoteker melakukan pelayanan kefarmasian.
Dalam menjalankan tugas apoteker berpedoman pada standar pelayanan
kefarmasian di Klinik berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik
Indonesia (PERMENKES RI) No. 34 tahun 2021. Mengukur tingkat kepuasan
pasien mengenai pelayanan kefarmasian dapat menggunakan lima dimensi seperti
kehandalan (reliability), daya tanggap (responsiveness), jaminan (assurance),
empati (emphaty) dan bukti langsung (tangible). Penelitian ini dilakukan di Klinik
Safira Cabangbungin. Berdasarkan uraian tersebut peneliti tertarik untuk
melakukan penelitian untuk melihat tingkat kepuasan pasien terhadap pelayanan
kefarmasian. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif kuantitatif yang
menggunakan pengamatan secara langsung dengan cara membagikan kuesioner
dengan jumlah sampel 60 pasien. Berdasarkan hasil parameter dapat diketahui
bahwa untuk hasil (CSI) yang tertinggi adalah parameter jaminan (assurance)
sebesar 77,01% dan nilai Customer Satisfaction Index (CSI) terendah adalah daya
tanggap (responsiveness) sebesar 72,30% dan tingkat kepuasan pasien terhadap
pelayanan kefarmasian secara keseluruhan termasuk dalam kriteria puas.
Berdasarkan tingkat kepuasan pasien terhadap pelayanan kefarmasian di Klinik
Safira Cabangbungin bisa dilihat dari pengukuran parameternya yaitu keandalan
(reliabiality) sebesar 76,40% daya tanggap (responsiveness) sebesar 72,30%
jaminan (assurance) sebesar 77,01% empati (emphaty) sebesar 76,25% dan bukti
langsung (tangibles) sebesar 76,38% menunjukan hasil dari keseluruhan pasien
merasa puas dengan pelayanan kefarmasian yang diberikan oleh petugas
kefarmasian di Klinik Safira Cabangbungin.