DETAIL DOCUMENT
POLA PENANGANAN PERMUKIMAN KUMUH DI KELURAHAN MANGGAR, KECAMATAN BALIKPAPAN TIMUR, KOTA BALIKPAPAN
Total View This Week0
Institusion
Institut Teknologi Kalimantan
Author
Aditya, Muhammad
Subject
TA Engineering (General). Civil engineering (General) 
Datestamp
2021-11-16 07:25:26 
Abstract :
Berdasarkan Surat Keputusan Walikota Balikpapan Nomor 188.45-667/2014 Tentang Penetapan Lokasi Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh di Kota Balikpapan diketahui bahwa ada 12 kelurahan yang menjadi prioritas penanganan permukiman. Namun dari 12 kelurahan yang tertulis kedalam SK tersebut, ada 1 kelurahan yang belum mendapatkan penanganan kekumuhan secara efektif apabila dibandingkan dengan kelurahan lainnya. Kelurahan tersebut adalah Kelurahan Manggar, kelurahan ini masih belum mendapatkan penanganan kekumuhan secara efektif apabila dibandikan dengan kelurahan lainnya. Penanganan tersebut dilihat melalui program penambahan bioseptic tank dan pembangunan septic tank komunal sudah terealiasi ke 12 kelurahan yang termasuk kedalam SK-Kumuh namun hanya kelurahan Manggar yang belum diberikan program ini. Bangunan non-permanen yang terdata oleh dinas perumahan dan permukiman Kota Balikpapan pada tahun 2016 adalah 5.762 bangunan dan jumlah tersebut mencapai 52% dari seluruh bangunan pada Kelurahan Manggar. Keadaan ini juga diperparah dengan buruknya sistem pengelolaan persampahan dilihat dari ketidak tersediaannya tempat pembuangan sampah pada tiap rumah sehingga warga sekitar membuang sampah sembarangan secara komunal pada titik tertentu. Oleh karena itu penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pola penanganan yang tepat untuk menangani kawasan permukiman kumuh di Kelurahan Manggar agar kekumuhan pada lokasi studi dapat tertangani secara efektif. Faktor-faktor penyebab kekumuhan pada Kelurahan Manggar diidentifikasi peneliti melalui analisis konten kepada stakeholder terpilih. Sehingga diketahui bahwa ada 10 variabel yang menjadi faktor penyebab kekumuhan pada Kelurahan Manggar. Faktor tersebut adalah kualitas bangunan, kualitas jalan lingkungan, kualitas drainase lingkungan, kualitas penyediaan air minum, kualitas pengelolaan persampahan, kualitas pengelolaan limbah, proteksi kebakakran, kondisi sosial, kondisi ekonomi dan legalitas lahan, Berdasarkan faktor tersebut kemudian dilakukan metode perhitungan kekumuhan yang menunjukan bahwa RT 43, RT 44, RT 45, RT 46, RT 48 dan RT 57 teridentifikasi sebagai permukiman kumuh ringan dengan status lahal legal. Lalu RT 47 
Institution Info

Institut Teknologi Kalimantan