Abstract :
Penataan ruang bertujuan untuk mewujudkan ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan. Penataan ruang yang buruk akan menyebabkan munculnya berbagai masalah yang akan berdampak pada aspeksemua aspek, sehingga perlu adanya pengendalian ruang yang bertujuan agar setiap perencanaan yang dilakukan sesuai dengan rencana pola ruang yang telah ditetapkan. Dalam hal ini, Kecamatan Samboja memiliki kecenderungan berkembang pada kawasan pinggiran laut, seperti pertumbuhan kawasan permukiman yang tidak terkendali, khususnya pada kawasan buffer zone. Selain itu, Kecamatan Samboja berdasarkan masterplan Ibu Kota Negara Nusantara akan menjadi salah satu wilayah yang akan masuk di dalam wilayah Ibu Kota Negara baru sehingga diprediksi akan menimbulkan urbanisasi massal, dari hal ini akan menimbulkan permasalahan pemanfaatan ruang. Maka dibutuhkan suatu penelitian untuk mengetahui lokasi pelanggaran ruang di Kecamatan Samboja dengan tujuan dapat memberikan arahan penindakan pelanggaran pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana pola ruang pada Kecamatan Samboja. Metode penelitian dilakukan dengan (1) melakukan identifikasi kesesuaian pemanfaatan ruang pada Kecamatan Samboja menggunakan analisis overlay, (2) kemudian mengidentifikasi pemanfaatan ruang berdasarkan time series menggunakan analisis overlay kembali, (3) menentukan prioritas penindakan pelanggaran ruang menggunakan analisis skoring/pembobotan, dan (4) terakhir, menyusun arahan penindakan pelanggaran ruang menggunakan analisis deskriptif. (1) Berdasarkan hasil analisis, pelanggaran ruang di kecamatan samboja sebanyak 299 titik. (2) setiap tipologi sebelum dan sesudah RTRW memiliki 3 klasifikasi yang dimana pada tipologi sebelum RTRW memiliki pelanggaran ruang terbanyak, yaitu sejumlah 34 titik pelanggaran. Sedangkan pada tipologi setelah RTRW memiliki pelanggaran sebanyak 24 titik. (3) Sedangkan prioritas pelanggaran ruang terbagi menjadi 3 tingkat yaitu rendah, sedang, dan tinggi. (4) Adapun arahan penindakan pelanggaran pemanfaatan ruang didasarkan pada tipologi dan klasifikasi tiap kodefikasi dengan pelanggaran berat seperti pengenaan sanksi administratif dan denda administrative pada klasifikasi tinggi, pajak tinggi/retribusi tambahan dan pembatasan penyediaan sarana prasarana pada klasifikasi sedang, serta pemberian insentif berupa kemudahan perizinan, percepatan pemberian surat izin, dan penyediaan sarana dan prasarana pada pelanggaran ringan klasifikasi rendah.