Abstract :
Cagar Budaya merupakan warisan Budaya yang memiliki sifat baik kebendaan berupa benda Cagar Budaya, bangunan Cagar Budaya, struktur Cagar Budaya, situs Cagar Budaya, dan kawasan Cagar Budaya. Terdapat Bangunan Cagar Budaya Berupa Bangunan SMPN 21 di Kelurahan Sungai Dama, yang termasuk baru di resmikan pada tahun 2021 didasarkan dari Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya, bahwa Cagar Budaya dapat dimanfaatkan untuk pariwisata. untuk itu dilakukan perumusan arahan pengembangan objek wisata cagar budaya. agar dapat menjadikan bangunan Cagar Budaya sebagai destinasi wisata. Dilihat dari usaha awal yang sudah dilakukan oleh pemerintah dengan memberi foto-foto bangunan pada zaman dulu agar wisatawan dapat mengetahui histori bangunan tersebut di kelurahan sungai dama. Akan tetapi masih banyak masyarakat yang belum mengetahui keberadaan bangunan Cagar Budaya ini. Penelitian ini bertujuan untuk merumuskan arahan pengembangan objek wisata Cagar Budaya di Kelurahan Sungai Dama sebagai Heritage Tourism. Berdasarkan dari analisis potensi dan kendala. Dengan melakukan analisis skoring skala Guttman, analisis, analisis Delphi, serta analisis SWOT. yang diharapkan setelah dilakukan analisis dan perumusan arahan dengan variabel-variabel yang menjadi faktor dalam pengembangan objek wisata seperti aksesibilitas, fasilitas, daya tarik, serta sarana dan prasarana, dapat membuat bangunan cagar budaya menjadi destinasi wisata bagi pengunjung di Kota Samarinda. Dengan luaran hasil yaitu membuat promosi dan tour wisata dengan objek wisata sekitar, penambahan fasilitas sound system dan tempat duduk, serta program penampilan atraksi dari kreativitas siswa.