Abstract :
Permukiman kumuh merupakan suatu permasalahan terutama di kawasan perkotaan, permasalahan tersebut disebabkan oleh banyak faktor baik pada kondisi
fisik lingkungan maupun kondisi non-fisik. Berdasarkan Surat Keputusan Walikota Balikpapan Nomor 188.45-667/2014 Tentang Penetapan Lokasi Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh di Kota Balikpapan diketahui bahwa ada 12
kelurahan yang menjadi prioritas penanganan permukiman. Pada kawasan seluas 282 Ha tersebut terdapat 7103 unit dengan kepadatan bangunan rata ? rata 36
unit/Ha. Ketidaksiapan kota menghadapi pertumbuhan penduduk berpotensi menyebabkan semakin pesatnya pertumbuhan permukiman kumuh perkotaan dan terbatasanya pelayanan dasar perkotaan, pada tahun 2016 jumlah penduduk Kota
Balikpapan sejumlah 636.012 jiwa dan diproyeksikan akan terus meningkat hingga 50% untuk 10 tahun yang akan datang, untuk itu perlu dilakukannya upaya
penanganan dan pencegahan terhadap permukiman kumuh tersebut. Untuk menentukan strategi yang tepat untuk diterapkan, dilakukan dalam beberapa tahap
analisis seperti menentukan faktor penyebab munculnya permukiman kumuh
tersebut, faktor tersebut adalah tingkat pendapatan, tingkat pendidikan, tingkat
migrasi, kesadaran lingkungan, kualitas sarpras permukiman, akses terhadap lokasi
kerja, legalitas, ketersediaan lahan, dan komitmen pemerintah. Kemudian
dilakukan perhitungan tingkat kekumuhan pada kawasan yang terdelineasi dengan
mengacu pada muatan yang terkandung dalam Peraturan Menteri PUPR nomor 2
tahun 2016, didapatkan hasil bahwa tingkat kekumuhan pada kawasan terdelineasi
merupakan kawasan kumuh ringan dengan status ilegal, namun pada Kelurahan
Margomulyo teridentifikasi sebagai kawasan tidak kumuh dengan kondisi lahan
legal. Apabila dilihat permasalahan yang dihadapi masing ? masing kelurahan yang
terdelineasi, maka pola penanganan yang tepat adalah peremajaan bangunan
gedung, peningkatan dan pencegahan pada infrastruktur, serta melakukan
sosialisasi edukasi dan pelatihan untuk menciptakan masyarakat berswadaya.