DETAIL DOCUMENT
Arahan Penentuan Kriteria Relokasi Pedagang Kaki Lima (PKL) di Sepanjang Koridor Jalan Jenderal Sudirman Berdasarkan Preferensi PKL Kawasan Lapangan Merdeka dan Pantai Melawai
Total View This Week0
Institusion
Institut Teknologi Kalimantan
Author
Nisa, Hairun
Subject
H Social Sciences (General) 
Datestamp
2021-08-03 03:36:08 
Abstract :
PKL merupakan pelaku usaha yang berdagang pada area fasilitas umum dan sosial, atau menggunakan lahan dan bangunan milik swasta atau pemerintah, khususnya pada kawasan strategis yang menyebabkan terganggunya kelancaran lalu lintas dan mengganggu prasarana kawasan perkotaan. Disisi lain, penyebab adanya PKL yang terdapat di sepanjang koridor Jalan Jenderal Sudirman disebabkan karena belum adanya kebijakan maupun arahan kriteria lokasi PKL sesuai peruntukannya. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk merumuskan arahan kriteria penentuan relokasi Pedagang Kaki Lima (PKL) di sepanjang koridor Jalan Jenderal Sudirman berdasarkan preferensi PKL Kawasan Lapangan Merdeka dan Pantai Melawai. Tahapan penelitian yang dilakukkan adalah (1) mengidentifikasi PKL karakteristik PKL berdasarkan kebutuhan ruang berdagang dengan menggunakan analisis statistik deskriptif. Selanjutnya, (2) menganalisis faktor-faktor yang memengaruhi kriteria lokasi PKL dengan menggunakan metode skoring pada skala likert. Kemudian, (3) mengidentifikasi kebutuhan kriteria relokasi berdasarkan preferensi PKL dari hasil sasaran 2 dengan menggunakan analisis statistik deskriptif. Dari hasil sasaran 1, 2, dan 3, selanjutnya (4) merumuskan arahan kriteria penentuan relokasi PKL menggunakan analisis deskriptif model interaktif. Adapun hasil analisis yang diperoleh terhadap arahan kriteria penentuan relokasi PKL, yaitu diantaranya perlu menyediakan tempat pembuangan sampah yang memadai dan pelayanan jaringan air bersih dan jaringan listrik dengan memberikan iuran yang dapat ditunjang PKL, luas lapak berdagang PKL adalah 1-2 m2 dan 2-3 m2 dengan memberikan harga sewa lapak yang gratis atau kisaran Rp.1.000-Rp.10.000, sarana berdagang yang digunakan bersifat non permanen dan menetap dengan mempertimbangkan kedekatan kegiatan kawasan perdagangan dan jasa ataupun pendidikan, memfokuskan pada area yang termasuk dalam kategori kawasan ruang publik yang mudah dijangkau transportasi umum, serta letak lokasi berdagang yang strategis pada waktu pagi dan sore-malam hari yakni pada lokasi tempat olahraga ataupun tempat berkumpul. 
Institution Info

Institut Teknologi Kalimantan