Abstract :
Pajak merupakan salah satu sumber penerimaan terbesar suatu negara. Peraturan perpajakkan di Indonesia sudah mengalami beberapa kali perubahan, perubahan terbaru undang-undang tentang pajak penghasilan adalah Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah terdapat perbedaan yang signifikan antara Pajak Penghasilan Pasal 21 karyawan tetap berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 dengan Undang-Undang
Nomor 36 Tahun 2008. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah daftar gaji 59 orang karyawan tetap PT X tahun 2010. Data dianalisis menggunakan paired sample t-test. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat perbedaan yang
signifikan antara Pajak Penghasilan Pasal 21 karyawan tetap berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.