Abstract :
Salah satu standar pelayanan minimal farmasi rumah sakit adalah waktu tunggu. Waktu tunggu
pelayanan resep adalah waktu yang diukur pada saat resep masuk ke Instalasi Farmasi sampai
dengan waktu pasien siap untuk menerima obat pada hari tersebut. Waktu tunggu berpengaruh
pada kualitas pelayanan dan kepuasan pasien. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui rata-rata
waktu tunggu pelayanan resep BPJS rawat jalan di Instalasi Farmasi RSUD Kanjuruhan Kepanjen
Kabupaten Malang. Metode penelitian ini adalah deskriptif dengan cara mendeskripsikan data
yang telah dikumpulkan dan dihitung rata-rata waktu tunggu pelayanan resep. Jumlah sampel
penelitian ini adalah 100 lembar resep dengan 34 lembar resep racikan dan 66 lembar resep non
racikan. Penelitian ini dilakukan di Instalasi Farmasi unit BPJS RSUD Kanjuruhan Kepanjen
Kabupaten Malang pada bulan maret tahun 2018. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: rata-rata
waktu tunggu pelayanan resep obat racikan adalah 73,52 menit, sedangkan obat non racikan
adalah 49,92 menit. Hal tersebut belum sesuai dengan standar pelayanan kefarmasian di Rumah
Sakit dan standar mutu pelayanan yang telah ditetapkan oleh Kepmenkes No.129 tahun 2008
tentang standar pelayanan minimal rumah sakit untuk obat non racikan ≤ 30 menit dan untuk obat
racikan ≤60 menit, maka Instalasi Farmasi harus mampu membenahi kekurangan dalam pelayanan
yang telah dilakukan.
Kata Kunci : Instalasi farmasi, resep,Waktu tunggu pelayanan