DETAIL DOCUMENT
EVALUASI WAKTU TUNGGU PELAYANAN RESEP OBAT PASIEN RAWAT JALAN DI RS “X” KABUPATEN MALANG
Total View This Week32
Institusion
Akademi Farmasi Putera Indonesia Malang
Author
Mayasari, Nada Rizki
Subject
BH Rumah Sakit dan Farmasi Klinik 
Datestamp
2019-12-05 08:41:29 
Abstract :
Salah satu standar pelayanan minimal farmasi di rumah sakit adalah waktu tunggu pelayanan. Waktu tunggu pelayanan adalah tenggang waktu mulai pasien menyerahkan resep sampai dengan menerima obat. Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 129 Tahun 2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit, standar waktu tunggu pelayanan obat jadi (non racikan) ≤ 30 menit dan pelayanan obat racikan ≤ 60 menit. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui berapa lama waktu tunggu pelayanan resep obat pasien rawat jalan di RS “X” Kabupaten Malang. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif dan pengambilan sampel dengan menggunakan metode proporsional sampling. Waktu penelitian yaitu pada bulan Januari– Maret 2019. Jumlah resep yang diteliti dalam penelitian ini sebanyak 530 resep terdiri dari 374 resep obat non racikan dan 156 resep obat racikan. Hasil penelitian menunjukkan rata-rata waktu tunggu obat non racikan adalah 22,8 menit dan rata-rata waktu tunggu obat jadi atau obat non racikan adalah 36,1 menit. Hasil tersebut sudah sesuai standar. Kata Kunci : Waktu Tunggu Pelayanan, Resep Obat 
Institution Info

Akademi Farmasi Putera Indonesia Malang