Abstract :
Salah satu standar pelayanan minimal farmasi di rumah sakit adalah waktu tunggu pelayanan.
Waktu tunggu pelayanan adalah tenggang waktu mulai pasien menyerahkan resep sampai dengan
menerima obat. Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 129 Tahun
2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit, standar waktu tunggu pelayanan obat jadi
(non racikan) ≤ 30 menit dan pelayanan obat racikan ≤ 60 menit. Penelitian ini bertujuan untuk
mengetahui berapa lama waktu tunggu pelayanan resep obat pasien rawat jalan di RS “Xâ€
Kabupaten Malang. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif dan pengambilan sampel
dengan menggunakan metode proporsional sampling. Waktu penelitian yaitu pada bulan Januari–
Maret 2019. Jumlah resep yang diteliti dalam penelitian ini sebanyak 530 resep terdiri dari 374
resep obat non racikan dan 156 resep obat racikan. Hasil penelitian menunjukkan rata-rata waktu
tunggu obat non racikan adalah 22,8 menit dan rata-rata waktu tunggu obat jadi atau obat non
racikan adalah 36,1 menit. Hasil tersebut sudah sesuai standar.
Kata Kunci : Waktu Tunggu Pelayanan, Resep Obat