DETAIL DOCUMENT
Rekonsiliasi Fiskal Atas Laporan Keuangan Untuk Menghitung PPh Badan Terutang (Studi Kasus Pada PT. ABC)
Total View This Week0
Institusion
Politeknik Negeri Bali
Author
Sari, Komang Putri Cantika
Partika, I Dewa Made
Subject
Perpajakan 
Datestamp
2024-03-25 01:15:49 
Abstract :
Ketentuan perundang-undangan pajak mengharuskan dilakukannya suatu proses rekonsiliasi fiskal, yang merupakan metode penyesuaian laporan penghasilan perusahaan untuk memastikan kesesuaian dengan ketentuan hukum pajak yang berlaku. Oleh karena itu, sebagai entitas perpajakan, PT. ABC diwajibkan menjalankan proses rekonsiliasi terhadap laporan keuangan komersialnya menjadi laporan keuangan fiskal sebagai dasar penentuan penghasilan kena pajak. Ini diperlukan karena perbedaan ketentuan antara PSAK dan peraturan perundang-undangan pajak. Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui bagaimana rekonsiliasi fiskal terhadap laporan keuangan komersial dalam menentukan jumlah pajak yang terutang pada tahun 2022. Hasil penulisan ini mengindikasikan bahwa PT. ABC yang beroperasi di Badung telah menjalankan proses pembukuan secara efisien, meskipun terdapat struktur chart of account yang masih keliru dan adanya perbedaan jumlah pajak yang seharusnya dibayar. Jumlah pajak yang harus dibayar secara komersial sebesar Rp 16.770.710 sementara setelah dilakukan koreksi fiskal diperoleh jumlah sebesar Rp 17.217.420. Terlihat selisih Rp 446.710, yang disebabkan adanya perbedaan pengakuan baik pendapatan dan beban. Jadi, perbedaan pengakuan antara PSAK dan ketentuan perpajakan sangat mempengaruhi jumlah pajak yang harus disetorkan kepada negara. Kata kunci: Rekonsiliasi Fiskal, Pajak Penghasilan Badan 
Institution Info

Politeknik Negeri Bali