DETAIL DOCUMENT
Penerapan Ppn Yang Mendapat Fasilitas Dibebaskan Berdasarkan Pp Nomor 49 Tahun 2022 Pada Cv. X
Total View This Week0
Institusion
Politeknik Negeri Bali
Author
Dewi, Ni Kadek Utari
Utami, Ni Made Mega Abdi
Subject
Perpajakan 
Datestamp
2024-03-25 02:18:53 
Abstract :
CV. X merupakan Pengusaha Kena Pajak yang bergerak di bidang penggilingan, penyosohan, dan penjualan beras. Karena merupakan bahan pokok, beras termasuk ke dalam kelompok barang yang dikecualikan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai karena termasuk kelompok barang kebutuhan pokok yang dibutuhkan oleh rakyat banyak. Sejak diterbitkannya Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) serta aturan turunannya dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022 pengecualian pengenaan tersebut dihapus namun diberikan fasilitas PPN dibebaskan. Penelitian ini dibuat dengan tujuan Untuk mengetaui penerapan kewajiban perpajakan PPN pada CV. X atas PPN yang mendapat fasilitas dibebaskan dan dampak apa saja yang dapat ditimbulkan jika CV. X tidak melakukan kewajiban perpajakan atas PPN yang mendapat fasilitas dibebaskan sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yaitu PP No. 49 Tahun 2022 sebagai aturan turunan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan No. 7 Tahun 2021. Dari hasil penelitian ini diperoleh kesimpulan bahwa CV. X selaku PKP telah melaksanakan kewajiban perpajakan yaitu melaporkan SPT Masa PPN tepat waktu, namun masih terdapat kelalaian dalam penerbitan faktur pajak keluaran yang di bebaskan, dan hal tersebut akan berdampak pada pengenaan sanksi administrasi berupa denda sebesar 1% dari Dasar Pengenaan Pajak atas Faktu Pajak Keluaran yang tidak di terbitkan. Kata Kunci : PPN, Fasilitas dibebaskan, PP No. 49 Tahun 2022 
Institution Info

Politeknik Negeri Bali