DETAIL DOCUMENT
Analisis Penghitungan Kembali Pajak Masukan Atas Pelayanan Rumah Sakit Pada Pt X
Total View This Week0
Institusion
Politeknik Negeri Bali
Author
Pratama, I Gede Agus Putra
Hardika, Nyoman Sentosa
Sudana, I Made
Subject
Perpajakan 
Datestamp
2024-03-25 02:03:48 
Abstract :
Dalam Laporan Tugas Akhir memuat suatu analisis mengenai PT X yang merupakan Wajib Pajak yang memiliki usaha dibidang jasa pelayanan kesehatan medis yaitu rumah sakit mata. Pada awalnya PT X hanya melaporkan SPT Masa PPN setiap bulannya dari Januari hingga Desember. Namun, jumlah Pajak Masukan yang dilaporkan ternyata tidak sesuai. Pajak Masukan yang berasal dari pembelian obat tidak dapat dipisahkan secara pasti untuk penyerahan obat yang terutang PPN dan tidak terutang PPN, sehingga Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan seluruhnya dan harus dihitung dengan pedoman Peraturan Menteri Keuangan Nomor 186/PMK.03/2022. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui penghitungan Pajak Masukan PT X tahun 2022, hasil penghitungan kembali Pajak Masukan sesuai PMK 186/PMK.03/2022, dan analisis dampak penghitungan kembali Pajak Masukan tersebut. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa penghitungan Pajak Masukan atas pelayanan rumah sakit sebelum dilakukan penghitungan kembali menunjukkan bahwa jumlah Pajak Masukan PT X tahun 2022 sebesar Rp 943.866.244 telah dikreditkan seluruhnya. Hasil penghitungan kembali Pajak Masukan atas pelayanan rumah sakit pada PT X Tahun 2022 berdasarkan PMK 186/PMK.03/2022 yaitu Pajak Masukan yang dapat dikreditkan pada masa Pajak Januari hingga Desember 2022 hanya sebesar Rp 126.730.010. Hasil analisis dampak penghitungan kembali Pajak Masukan yaitu dampak pokok berupa PPN kurang bayar sebesar Rp 287.696.265. 
Institution Info

Politeknik Negeri Bali