DETAIL DOCUMENT
Analisis Penerapan Pajak Pertambahan Nilai Atas Kegiatan Membangun Sendiri Pada PT XY
Total View This Week0
Institusion
Politeknik Negeri Bali
Author
Imelda, Putu
Wirayana, I Made Adhi
Subject
Perpajakan 
Datestamp
2024-03-25 01:49:15 
Abstract :
Pajak pertambahan nilai atas kegiatan membangun sendiri diatur dalam PMK Nomor 163/PMK.03/2012, perubahan PPN atas KMS tertuang pada PMK Nomor 61/PMK.03/2022 yang disahkan pada tanggal 30 Maret 2022 dan mulai berlaku sejak 1 April 2022 KMS adalah kegiatan membangun bangunan, baik bangunan baru maupun perluasan bangunan lama, yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain. Berdasarkan SE-53/PJ/2012 sebagaimana perubahannya dalam SE-22/PJ/2013, Perusahaan yang melakukan kegiatan pembangunan yang menggunakan jasa kontraktor non PKP atau tidak memungut PPN juga harus melakukan setoran PPN KMS. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui penerapan Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri pada PT XY. PT XY mulai membangun bangunan dengan total luas 3500m2 diatas tanah seluas 4000m2 pada Februari 2022 dengan menggunakan jasa kontraktor non PKP dan jasa kontraktor tersebut tidak memungut PPN. Atas kegiatan tersebut PT XY harus menyetorkan PPN KMS. PT XY terutang PPN atas KMS sebesar pada tahun 2022 sebesar Rp 96.562.880 dan pada tahun 2023 sebesar Rp 88.000.000 yang dihitung berdasarkan rumus tarif x dasar pengenaan pajak (DPP). DPP PPN atas KMS adalah 20% (dua puluh persen) dari jumlah biaya dari pembelian material, biaya tenaga kerja dan jasa kontraktor, tidak termasuk harga perolehan tanah. PPN atas KMS yang terutang wajib disetor sendiri oleh PT XY ke kas negara setiap bulannya paling lama tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak. Penyetoran PPN atas KMS yang terutang dilakukan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) yang harus diisi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan di bidang perpajakan. PT XY tidak perlu melakukan pelaporan atas PPN KMS yang telah disetor. Penyetoran PPN KMS telah dianggap sebagai pelaporan PPN KMS karena PT XY bukan PKP. 
Institution Info

Politeknik Negeri Bali