Abstract :
Jasa konstruksi memiliki peranan penting dalam membangun sarana dan prasarana di Indonesia. Penghasilan sehubungan dengan jasa konstruksi dikenai Pajak Penghasilan Final pasal 4 ayat (2) Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis penerapan Pajak Penghasilan Final pasal 4 ayat (2) atas usaha jasa konstruksi pada PT.X dalam hal ini terkait perhitungan, pemotongan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2). Hasil penelitian menunjukkan bahwa PT.X dikenakan tarif Pajak Penghasilan Final pasal 4 ayat (2) sebesar 3%. Perhitungan Pajak Penghasilan Final pasal 4 ayat (2) yang dilakukan oleh PT.X belum sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2022 karena pihak yang diajak bekerjasama (Pemotong) dalam hal ini PT.W tidak mengetahui adanya perubahan tarif Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) atas Usaha Jasa Konstruksi. Penerapan Pajak Penghasilan Final pasal 4 ayat (2) atas usaha jasa konstruksi dalam hal pemotongan, penyetoran dan pelaporan pada PT.X telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.
Kata Kunci : Pajak Penghasilan Final, Jasa Konstruksi