Abstract :
Dalam Laporan Tugas Akhir ini memuat suatu analisis perubahan signifikan pada aturan terbaru Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai, khususnya perluasan objek pajak Bea Meterai dari Dokumen kertas ke Dokumen elektronik. Aturan ini menjawab tantangan kebutuhan penerimaan negara yang meningkat, juga kondisi transaksi bisnis dan kondisi masyarakat yang sudah berubah. Meskipun telah ada sumber informasi dan sosialisasi mengenai aturan Bea Meterai, namun masih menyebabkan kekeliruan dalam implementasinya. Kekeliruan ini terjadi pada PT. Y yang berawal dari ketidaktahuan perusahaan terhadap peraturan terbaru, yang berujung pada penerimaan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) tahun 2022 terkait indikasi Bea Meterai yang belum sepenuhnya dibayarkan berdasarkan Faktur Pajak Keluaran. Menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020, Dokumen yang terutang Bea Meterai namun tidak atau kurang bayar dapat melakukan pembayaran melalui Pemeteraian Kemudian, yang dapat dilakukan oleh pemegang Dokumen baik sebagai Pihak Yang Terutang maupun bukan Pihak Yang Terutang. Alternatif pembayaran, menggunakan SSP dalam memilih jalan yang efisien untuk 221 Dokumen. Bea Meterai yang wajib dibayar melalui Pemeteraian Kemudian ditentukan sesuai peraturan perundang-undangan, ditambah sanksi administratif sebesar 100% dari Bea Meterai yang terutang. Pembayaran yang telah sesuai akan disahkan oleh Pejabat Pengawas dengan cap Pemeteraian Kemudian pada Daftar Dokumen dan/atau SSP yang mendapatkan NTPN.
Kata Kunci: implementasi, Bea Meterai, Dokumen elektronik, pemeteraian kemudian