DETAIL DOCUMENT
Pramudya Penerapan Kewajiban Perpajakan Terkait Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 Pada UD PX
Total View This Week0
Institusion
Politeknik Negeri Bali
Author
Pramudya, Anak Agung Isty Nindya
Partika, I Dewa Made
Subject
Perpajakan 
Datestamp
2024-03-26 02:29:26 
Abstract :
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 resmi diberlakukan sejak 20 Desember 2022, dimana merupakan pengganti Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018. Peraturan ini memberlakukan kebijakan terbaru mengenai skema pajak penghasilan bagi orang pribadi maupun badan yang melakukan kegiatan usaha dengan peredaran bruto kurang dari Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) selama 1 (satu) tahun pajak. Ketentuan peraturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022. Studi ini mengkaji mekanisme perhitungan, penyetoran, dan pelaporan pajak yang harus dipatuhi oleh UD PX berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa UD PX telah memenuhi kewajiban perpajakannya dengan metode yang tepat. Perhitungan pajak penghasilan terutang yang dilakukan UD PX sesuai dengan peraturan yang berlaku, yaitu dengan peredaran bruto tidak melebihi RP4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) sehingga dikenakan pajak penghasilan final. UD PX juga menunjukkan kepatuhan serta ketaatan dalam penetoran pajak terutang, serta menggunakan SPT 1770 dalam pelaporan pajak tahunannya. Studi ini dapat memberikan pemahaman lebih pada wajib pajak yang menggunakan Peratuan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022. Kata Kunci: Mekanisme, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022, UMKM. 
Institution Info

Politeknik Negeri Bali