DETAIL DOCUMENT
Analisis Perhitungan Pajak Daerah Hiburan Studi Kasus Pada Wajib Pajak PT. ABC
Total View This Week0
Institusion
Politeknik Negeri Bali
Author
Laksmi, Ni Luh Putu Sri
Setyastrini, Ni Luh Putri
Subject
Perpajakan 
Datestamp
2024-03-27 03:39:50 
Abstract :
Dalam Laporan Tugas Akhir memuat suatu analisis mengenai perhitungan Pajak Daerah dan pelaporan pada Aplikasi E-Palapa. Pajak Hiburan merupakan salah satu jenis pajak penghasilan yang menjadi salah satu sumber pendapatan daerah yang membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan prinsip demokrasi, keadilan dan pemerataan, peran serta masyarakat. Pajak Hiburan adalah jenis pajak atas usaha yang dikenakan atas pelayanan hiburan yang diberikan kepada pelanggan yang dipungut bayaran. Perhitungan Pajak Hiburan sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 08 Tahun 2020 yang dilakukan oleh PT. ABC sudah sesuai menggunakan tata cara perhitungan dari dasar pengenaan pajak dikali dengan tarif pajak hiburan sebesar 15%. Untuk pelaporan Pajak Hiburan Badan Pendapatan Daerah Badung meluncurkan aplikasi E-Palapa guna mempermudah Wajib Pajak dalam melakukan pelayanan Pajak Daerah sehingga mendapatkan informasi yang akurat, cepat, efektif dan efisien, pelaporan memiliki batas waktu yang telah ditetapkan yaitu selambat-lambatnya 20 (dua puluh) hari setelah masa pajak berakhir. Edukasi terkait aturan-aturan pemerintah daerah Kabupaten Badung perlu ditingkatkan lagi kepada setiap Wajib Pajak agar tidak lagi ada kurang bayar. 
Institution Info

Politeknik Negeri Bali