Abstract :
Dalam Laporan Tugas Akhir memuat suatu analisis mengenai perhitungan Pajak Daerah
dan pelaporan pada Aplikasi E-Palapa. Pajak Hiburan merupakan salah satu jenis pajak
penghasilan yang menjadi salah satu sumber pendapatan daerah yang membiayai
penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan prinsip demokrasi, keadilan dan
pemerataan, peran serta masyarakat. Pajak Hiburan adalah jenis pajak atas usaha yang
dikenakan atas pelayanan hiburan yang diberikan kepada pelanggan yang dipungut
bayaran. Perhitungan Pajak Hiburan sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 08 Tahun
2020 yang dilakukan oleh PT. ABC sudah sesuai menggunakan tata cara perhitungan dari
dasar pengenaan pajak dikali dengan tarif pajak hiburan sebesar 15%. Untuk pelaporan
Pajak Hiburan Badan Pendapatan Daerah Badung meluncurkan aplikasi E-Palapa guna
mempermudah Wajib Pajak dalam melakukan pelayanan Pajak Daerah sehingga
mendapatkan informasi yang akurat, cepat, efektif dan efisien, pelaporan memiliki batas
waktu yang telah ditetapkan yaitu selambat-lambatnya 20 (dua puluh) hari setelah masa
pajak berakhir. Edukasi terkait aturan-aturan pemerintah daerah Kabupaten Badung perlu
ditingkatkan lagi kepada setiap Wajib Pajak agar tidak lagi ada kurang bayar.