Abstract :
Pembahasan mengenai penerapan prinsip Utmost Good Faith dalam sengketa klaim asuransi ini bertujuan untuk mengetahui tentang pentingnya peranan prinsip tersebut dalam sebuah perjanjian asuransi yang dibuat antara pemberi asuransi dan penerima asuransi. Prinsip ini mengatur para pihak untuk saling
terbuka dan memberikan segala informasi yang berhubungan dengan objek yang diasuransikan dengan atau tanpa diminta pada saat perjanjian tersebut dibuat. Penulisan skripsi ini bersifat yuridis normatif dengan kajian utama berdasarkan asas hukum. Data yang dipakai adalah data skunder yang terdiri
dari bahan hukum primer, skunder dan tersier. Data yang diperoleh dianalisis secara kualitatif untuk mendapatkan pemahaman yang komperhensif untuk nantinya ditarik kesimpulan dengan metode dedukttif. Berdasarkan hasil penulisan ini, ditemukan jawban, pertama, penerapan prinsip Utmost Good Faith sudah tepat dalam UU Asuransi. Kedua, PT. Prudential Life Assurance telah melanggar prinsip Utmost Good Faith.