DETAIL DOCUMENT
Tanggung Jawab Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Terhadap Penjualan Produk Makanan Beku (Frozen Food) Tanpa Izin Edar
Total View This Week0
Institusion
Universitas Agung Podomoro
Author
Evelyn, Evelyn
Subject
Business Law 
Datestamp
2022-09-08 08:26:35 
Abstract :
Ketentuan izin edar dari BPOM bagi Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam menjual produk makanan beku (frozen food) didasarkan untuk melindungi konsumen dari risiko produk pangan yang tidak bermutu dan tidak teruji keamanan pangannya. Akan tetapi, faktanya masih banyak pelaku usaha UMKM yang tidak mendaftarkan produknya untuk mendapatkan izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sehingga memungkinkan produk tersebut dapat membahayakan konsumen. Metode penelitian yang digunakan Peneliti adalah metode penelitian hukum normatif. Penulisan penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apa saja tanggung jawab pelaku usaha UMKM terhadap penjualan makanan beku tanpa izin edar BPOM dan perlindungan hukum bagi konsumen makanan beku yang dijual tanpa izin edar BPOM. Hasil dari penelitian ini adalah pertanggungjawaban pelaku usaha UMKM akibat tidak memiliki izin edar BPOM berdasarkan Undang-Undang yang berlaku serta terdapat ganti kerugian dan sanksi bagi pelaku usaha sebagai bentuk perlindungan hukum bagi konsumen makanan beku. 
Institution Info

Universitas Agung Podomoro