DETAIL DOCUMENT
Perlindungan Hukum terhadap Konsumen atas Produk Perawatan Kulit atau Kecantikan yang Menggunakan Bahan Berbahaya dan Tanpa Izin BPOM (Studi Kasus Putusan No. 106/Pid.Sus/2020/PN Drh)
Total View This Week0
Institusion
Universitas Agung Podomoro
Author
Florensia, Meissy
Subject
Business Law 
Datestamp
2022-09-08 08:26:47 
Abstract :
Produk perawatan kulit atau kecantikan yang menggunakan bahan berbahaya adalah produk yang menggunakan bahan-bahan kimia berbahaya seperti merkuri, hidrokuinon, paraben, steroid, dan lain sebagainya yang dapat merugikan dan membahayakan kesehatan konsumen, serta tanpa dilakukannya permohonan izin edar terlebih dahulu dari BPOM menimbulkan permasalahan yang pertama adalah bagaimana tanggung jawab hukum pelaku usaha yang memproduksi dan mengedarkan produk perawatan kulit atau kecantikan yang menggunakan bahan berbahaya dan tanpa izin BPOM dan yang kedua bagaimana peran Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dalam memberikan perlindungan kepada konsumen atas produksi dan peredaran produk perawatan kulit atau kecantikan yang menggunakan bahan berbahaya dan tanpa izin BPOM. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap konsumen atas produk perawatan kulit atau kecantikan yang menggunakan bahan berbahaya dan tanpa izin Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) secara normatif yang bersifat deskriptif terhadap peredaran produk perawatan kulit atau kecantikan yang menimbulkan kerugian pada konsumen. Data penelitian ini diperoleh dengan cara mempelajari dan membaca literatur, buku-buku, peraturan perundang-undangan, dan sumber-sumber lainnya yang berkaitan dengan permasalahan dalam penelitian ini. Dalam peraturan perundang-undangan, produk perawatan kulit atau kecantikan termasuk kosmetik ilegal sehingga tidak boleh diproduksi dan diedarkan karena tidak sesuai dengan standarisasi BPOM. Pemberian sanksi administratif dan meminta ganti rugi terhadap pelaku usaha yang mengedarkan dan memproduksi produk perawatan kulit atau kecantikan yang menggunakan bahan berbahaya dan tanpa izin BPOM dapat dilakukan oleh BPOM. 
Institution Info

Universitas Agung Podomoro