Institusion
Politeknik Katolik Saint Paul
Author
IRMAWATI
Subject
Aktiva, Penyusutan, PSAK, UU Perpajakan, Komersial, Fiskal
Datestamp
2019-08-24 03:15:32
Abstract :
Perbedaan Perhitungan Biaya Penyusutan Menurut Standar Akuntansi Keuangan dan Undang-Undang Perpajakan di sebut juga dengan beda waktu. Perbedaan waktu tersebut dikarenakan adanya perbedaan dalam menghitung biaya penyusutan. Perbedaan tersebut berpengaruh terhadap besarnya Laba Penghasilan Kena Pajak. Tujuan penelitian adalah memberikan gambaran perbedaan antara Perhitungan metode Penyusutan Menurut PSAK No.16 dan Perpajakan. Adanya Perbedaan pengakuan beban penyusutan akan mengakibatkan terjadinya koreksi fiskal tujuan dilakukannya koreksi adalah untuk mengoreksi beban yang telah diakui komersial dan fiskal, sehingga terlihat selisih yang mengakibatkan adanya pengurangan biaya yang telah diakui dalam laporan laba rugi komersial.