Abstract :
Pendapatan adalah salah satu unsur penting untuk memaksimalkan laba dari suatu organisasi yang profit oriented. Pendapatan harus diukur dengan wajar agar supaya pendapatan yang diakui tepat, sehingga tidak mengakibatkan overstated atau understated laba. Pada perusahaan konstruksi ada dua metode pengakuan pendapatan yang sesuai dengan PSAK No.34 (revisi 2010), yaitu metode kontrak selesai dan metode presentase penyelesaian. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah metode pengakuan pendapatan dan dasar pengukuran pendapatan yang digunakan oleh PT. Meliasari telah sesuai dengan PSAK No.34 (revisi 2010). Metode analisis yang digunakan adalah deskriptif kualitatif, dimana data yang dikumpulkan disusun, dikelompokkan, diinterpretasikan, dan dianalisis sehingga dapat memberikan gambaran yang sebenarnya. Hasil penelitian mengungkap bahwa perusahaan menggunakan metode presentase penyelesaian dengan menggunakan ukuran keluaran untuk mengakui pendapatannya sehingga mengakibatkan terjadinya overstated dan understated pendapatan yang diakui. Dibandingkan dengan dasar biaya terhadap biaya, laba yang seharusnya diakui oleh perusahaan menunjukkan jumlah yang lebih wajar.