Abstract :
Skripsi ini berjudul Penerapan Pembayaran Uang Panjar Dalam Sewa?Menyewa Lapangan Swadaya Futsal Dalam Prespektif Hukum Ekonomi Syariah
dengan latar belakang masalah bahwa dalam memenuhi kebutuhan hidup
manusia dituntut saling tolong menolong termasuk dalam hal sewa-menyewa
atau disebut dengan ijarah. Sewa menyewa yang terjadi di Swadaya futsal
menerapkan uang panjar dalam penyewaan lapangan yaitu dengan meyerahkan
uang panjar sebagai tanda jadi. Peneliti menemukan hal yang menjadi persoalan
yang dapat di rumuskan, yaitu 1. bagaimana penerapan pembayaran uang panjar
dalam sewa-menyewa lapangan di Swadaya futsal 2. telaah hukum ekonomi
syariah atas penerapan uang panjar dalam sewa menyewa lapanngan di Swadaya
futsal.
Penelitian ini menggunakan penelitian lapangan (field research) yaitu,
dengan sumber data yang diperoleh dari kegiatan lapangan. Teknik pengumpulan
data dalam penelitian ini berupa studi lapangan dengan menggunakan jenis data
kualitatif yang didapat dari proses wawancara dengan pihak Swadaya futsal
dengan pertanyaan yang tidak terstruktur. Adapun metode pengumpulan data
yang digunakan adalah bahan hukum primer dan sekunder. Setelah itu dianalisis
dengan menghubungkan teori, peraturan yang ada, serta hasil wawancara yang
berhubungan dengan penerapan pembayaran uang panjar dalam sewa-menyewa
lapangan swadaya futsal dalam prespektif hukum ekonomi syariah. Kemudian
disimpulkan secara deduktif yaitu mendeskripsikan hasil dari umum ke khusus.
Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa 1. bagaimana
penerapan pembayaran uang panjar dalam sewa-menyewa lapangan di Swadaya
futsal dengan menggunakan akad sewa-menyewa (ijarah) dilakukan berdasarkan
kerelaan tanpa adanya paksaan dari pihak Swadaya Futsal Palembang 2. telaah
hukum ekonomi syariah atas penerapan pembayaran uang panjar dalam sewa
menyewa lapanngan di Swadaya futsal telah sesuai dengan rukun dan syarat
sewa-menyewa. Hukum yang menjelaskan penerapan uang panjar atau transaksi
menggunakan uang panjar boleh dilakukan karena tidak ada pihak yang merasa
dirugikan dan tidak mengandung unsur-unsur yang dilarang dalam agama
berdasarkan kerelaan tanpa adanya paksaan. Penerapan pembayaran uang panjar
pada penyewaan lapangan Swadaya futsal Palembang dilakukan dengan cara
menyerahkan uang muka sebagai tanda jadi. Praktek uang panjar lapangan
swadaya futsal Palembang dinyatakan sah menurut hukum ekonomi syariah
karena dalam pemberlakuan uang muka dilakukan untuk menghindari adanya
wanprestasi antara pihak pemilik lapangan dan penyewa.
Kata Kunci : Booking, Sewa-Menyewa, Lapangan Futsal