DETAIL DOCUMENT
KEDUDUKAN ADVOKAT PADA TINGKAT PENYIDIKAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA ISLAM
Total View This Week0
Institusion
Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang
Author
Fadilah, Fadilah
Subject
 
Datestamp
2021-09-13 03:49:31 
Abstract :
Advokat adalah sebuah profesi yang mulia (Officium Nobile). Advokat sebagai salah satu dari Penegak hukum yang setara atau sederajat dengan aparat penegak hukum lainnya seperti Polisi, Jaksa, dan Hakim sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 5 ayat (1) UndangUndang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat yang berbunyi:?Advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundangundangan?. Rumusan Masalah adalah: 1.Bagaimana kedudukan Advokat pada tingkat penyidikan menurut Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat?. 2. Bagaimana tinjauan hukum pidana Islam terhadap kedudukan Advokat pada tingkat penyidikan?. Penulis menggunakan jenis penelitian hukum normatif yaitu suatu bentuk penelitian yang meneliti hanya bahan pustaka (studi dokumen) atau data sekunder yang mungkin mencakup bahan hukum primer, sekunder dan tertier. Teknik pengumpulan data menggunakan studi kepustakaan (dokumentasi). Teknik ini digunakan untuk mendapatkan data sekunder yaitu bahan hukum primer, sekunder dan tertier baik berupa tulisan, artikel-artikel, Jurnal-jurnal Hukum, media massa dan seterusnya. Hasil penelitian adalah bahwa: 1.Kedudukan Advokat pada tingkat penyidikan menurut Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat adalah Advokat sebagai salah satu Sub sistem dalam Proses Peradilan Pidana, Akan tetapi dalam Implementasi nya (Das Sein) Advokat belum memiliki kedudukan yang sejajar dengan penegak hukum lain. 2.Tinjauan Hukum Pidana Islam terhadap kedudukan Advokat pada tingkat penyidikan menjelaskan bahwa Advokat adalah pekerjaan yang sangat terhormat (officium Nobile) dalam mendampingi dan memberikan bantuan hukum di dalam Islam yang disebut AlWakalah. Kedudukan dan fungsi Advokat sebagai Wakil atau Pembantu urusan Orang yang memerlukan bantuan hukum dalam proses peradilan sangat di perhatikan dalam Islam Sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur?An surah Al-Qashash ayat 33-34. 
Institution Info

Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang