Abstract :
Remisi merupakan pengampunan hukuman yang diberikan kepada
seseorang yang dijatuhi hukuman pidana yang berupa pengurangan masa
hukuman. Remisi diberikan kepada nara pidana dan anak pidana yang melakukan
tindak pidana salah satunya pelaku tindak pidana pembunhan. Sedangkan Tujuan
penelitian ini adalah untuk mengetahui prosedur pemberian remisi terhadap
narapidana pembunuhan dan memahami pula bagaimana hukum islam
menanggapi fenomena remisi ini, mengingat tindak pidana pembunuhan ini telah
nyata merampas hak hidup orang lain. Tentu muncul pertanyaan adilkah remisi ini
dilihat dari pihak korban. Kemudian saat ini banyak narapidana yang memperoleh
remisi terutama narapidana yang berada di wilayah hukum kota Palembang. Maka
dari itu penulis tertarik menulis skripsi ini dengan judul: Perspektif Hukum Islam
Tentang Pemberian Remisi Terhadap Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan
Perempuan Kelas IIA Palembang.
Dalam skripsi ini mencoba mengali dan mengkaji pelaksanaan pemberian
remisi pembunuhan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA
Palembang baik ditinjau dari Hukum Positif maupun Hukum Islam. Jenis
penelitian ini adalah yuridis empiris, adapun metode pengumpulan data yang
digunakan adalah bahan hukum primer, sekunder, tertier serta teknik analisis data
deskriptif analitis, analisis data yang dipergunakan adalah pendekatan kualitatif
terhadap data primer dan data sekunder karena metode yang dipakai dalam
penelitian ini dengan cara penulis melakukan suatu kegiatan untuk menentukan
isi atau makna aturan hukum yang dijadikan rujukan dalam menyelesaikan
permasalahan hukum yang menjadi objek kajian. Penulis lalu menyimpulkan
secara deduktif agar hasi penelitian ini dapat dengan mudah dipahami.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa pelaksanaan pemberian remisi dan
pertimbangan yang digunakan dalam pemberian remisi bagi narapidana
pembunuhan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Palembang
berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 174 Tahun 1999 jo.
Keputusan Menteri Hukum Dan Perundang-Undangan Republik Indonesia Nomor
M.09.HN.02.01 Tahun 1999 tentang Pelaksanaan Keputusan Presiden Republik
Indonesia Nomor 174 Tahun 1999, Keputusan Menteri Hukum Dan Perundang-
Undangan No. M.10.HN.02.01 Tahun 1999 tentang Remisi, yang mana
pelaksanaannya dijadikan dasar SOP bersesuaian dengan aturan di dalam Hukum
Islam yang mengenal remisi dengan istilah Syafa?at. Namun pelaksanaannya
sedikit terkendala karena kondisi LAPAS yang melebihi kapasitas yang ada
sehingga dalam penilaian sulit untuk menentukan siapa yang berhak menerima
remisi.