Abstract :
Asimilasi merupkaan proses pembinaan narapidana dan anak
dengan membaurkan narapidana dan anak dengan masyarakat. Tujuan
asimilasi ini adalah mempersiapkan narapidana dan anak untuk kembali
menjalani kehidupan bermasyarakat yang lebih baik. Penelitian ini
bertujuan untuk mengetahui bagaimana peran Lembaga Pembinaan
Khusus Anak Klas I Palembang dalam rangka membantu anak agar
dapat berbaur dengan masyarakat melalui pembinaan pada tahap
asimilasi.
Permasalahan yang akan dibahas dalam penelitian ini adalah
bagaimana pelaksanaan asimilasi di Lembaga Pembinaan Khusus
Anak, apakah proses pelaksanaan asimilasi di Lembaga Pembinaan
Khusus Anak Klas 1 Palembang telah sesuai peraturan perundang?undangan. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (Field
Research) dengan menggunakan pendekatan yuridis empiris yaitu
penelitian terhadap masalah dengan melihat dan memperhatikan norma
hukum yang berlaku dihubungkan dengan fakta-fakta yang ada dari
permasalahan yang ditemui dalam penelitian. Tipe penelitian ini adalah
penelitian desktriptif analitis, yaitu menganalisis tentang pelaksanaan
asimilasi bagi anak di Lembaga Pembinaan Khusus Anak.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa pelaksanaan asimilasi di
Lembaga Pembinaan Khusus Anak Klas I Palembang dilaksanakan
dalam bentuk asimilasi dalam dan asimilasi luar, asimilasi dalam
dilaksanakan dengan membersihkan lingkungan Lembaga Pembinaan,
pengecetan gedung dan mengatur tempat parkir sedangkan rohani nyo
belajar sholat, belajar al-Qur?an dan belajar khutbah. Sedangkan
asimilasi luar dilaksanakan dengan kegiatan renang serta berbaur
dengan masyarakat umumnya. Pelaksanaan asimilasi di Lembaga
Pembinaan Khusus Anak Palembang telah berjalan dengan baik dengan
mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. 21 Tahun
2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM no.
21 Tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi,
Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti
Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat, namun belum maksimal dengan
kurangnya kegiatan yang bervariatif. Dalam pelaksanaanya masih ada
hambatan yaitu kurangnya tenaga ahli, sarana dan prasarana yang
kurang memadai, kesulitan mengurus procedural asimilasi, belum
adanya kerjasama dengan pihak ketiga, serta minimnya anggaran.