Abstract :
Pokok permasalahan yang akan diteliti pada skripsi ini yaitu, bagaimana
sanksi pidana pelaku tindak pidana ujaran kebencian. Kemudian dijabarkan dalam
sub masalah yaitu (1) Apakah dasar hukum pertimbangan hakim sehingga
memutuskan perkara Nomor 1120/Pid.Sus/2018/PN.Plg dengan hukuman selama
enam bulan ? (2) Bagaimana pandangan hukum Islam terhadap sanksi bagi pelaku
tindak pidana ujaran kebencian ? Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dasar
pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap pelaku tindak pidana
ujaran kebencian dalam putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor
1120/Pid.Sus/2018/PN.Plg dan untuk mengetahui pandangan hukum Islam
terhadap pelaku Tindak Pidana ujaran kebencian.
Dalam penelitian ini penulis menggunakan pustaka (Library research)
yang pada dasarnya mempelajari secara intensif seorang individu yang mengalami
kasus tertentu dan menggunakan jenis penelitian kualitatif. Penelitian ini terletak
pada Surat Putusan Pengadilan Negeri Palembang.
Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa bentuk pertanggungjawaban
pidana terhadap pelaku Tindak Pidana ujaran kebencian (Studi Putusan Nomor
1120/Pid.Sus/2018/PN.Plg kasus Feri Kurniawan) harus ditanggung oleh
terdakwah menjalankan pidana penjara akibat dari perbuatan yang dilakukannya
dan harus mempertanggungjawabkan perbuatanya berupa pidana kurungan
terhadap terdakwah selama 6 (enam) bulan dan 15 (lima belas hari). Menerapkan
masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhya dari
pidana yang dijatuhkan. Perbuatan yang dilakukannya secara terang-terangan
telah dilarang oleh perundang-undangan dan perbuatan yang telah dilakukannya
terhadap korban yang di atur dalam pasal 45 ayat (1) dan (3) UU RI No. 19 Tahun
2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP. Pertimbangan hakim dalam
menjatuhkan putusan hakim harus berdasar pada dua alat bukti yaitu keterangan
saksi dan keterangan terdakwa dan berdasarkan fakta yang terungkap di
persidangan hakim beranggapan bahwa terdakwa bersalah melakukan tindak
pidana ujaran kebencian. Namun putusan yang dijatuhkan hakim kepada terdakwa
dalam kasus ini terkesan singkat sehingga putusan tersebut dianggap tidak
memuaskan rasa keadilan terdahap korban.
Penelitian ini menunjukan bahwa sanksi bagi pelaku ujaran kebencian
yang dilakukan dalam media sosial sangta penting dalam penerapannya agar dapat
menjadi acuan bagi pengguna media sosial untuk dapat menggunakan media
sosial dengan bijak.
Kata kunci : Ujaran Kebencian, Media sosial, dan Surat Putusan Nomor
1120/Pid.sus/PN.Plg