Abstract :
Skripsi ini berjudul ?Pandangan Para Tokoh Organisasi Muhammadiyah
Dan Organisasi Nahdlatul Ulama Kota Palembang Tentang Hukum Merokok?.
Sekarang ini diakui atau tidak rokok sudah merupakan bagian yang sudah tidak
dapat dipisahkan lagi dalam peradaban manusia. Rokok sudah menjadi semacam
kebutuhan primer yang harus dipenuhi. Bahkan muncul statmen yang
mengatakan dari pada tidak merokok, lebih baik tidak makan. Berdasarkan hasil
laporan Direktur Jendral World Health Organization (WHO) atau yang disebut
dengan ?Organisasi Kesehatan Dunia?. Mencatat 100 juta angka kematian akibat
tembakau pada abad ke-20 lalu. Namun dalam konteks ijtima ada dua organisasi
Islam yang berbeda pendapat yakni Muhammadiyah dan NU mengenai tentang
hukum merokok. Berdasarkan hal tersebut maka rumusan masalah yaitu (1)
Bagaimana Pandangan Para Tokoh Muhammadiyah Kota Palembang Tentang
Hukum Merokok? (2) Bagaimana Pandangan Para Tokoh Nahdlatul Ulama Kota
Palembang Tentang Hukum Merokok?
Jenis Penelitian yang di gunakan adalah Field Research (penelitian
lapangan). Sumber Hukum ini di ambil dari Dampak Ekonomi Fatwa MUI
Tentang Haramnya Rokok Terhadap Pedagang Kaki Lima (studi kasus di
sepanjang jl. Selamet riyadi surakarta). Penelitian ini merupakan skripsi yang
ditulis oleh Atika Umi Markhanah Zahra Ayyufi, pada tahun 2010 Di IAIN
Surakarta, dalam penelitian ini Atika Umi Markhanah Zahra menyimpulkan
bahwa akibat dari fatwa MUI terhadap pedagang kaki lima tentang keharaman
merokok di tempat umum, bagi anak-anak, dan wanita hamil.
Dari hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa terdapat perbedaan
dalam menetapkan hukum merokok antara Majelis Tarjih Muhammadiyah
Palembang dan Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama (NU) palembang. Berdasarkan
dalam menafsirkan ayat Al-Quran atau menafsirkan dalil, adapun perbedaan
tersebut adalah. Muhammadiyah menggunakan dilalah amm sebagai landasan
dalam menghukumi bahwa hukum merokok adalah haram.SedangkanNahdlatul
Ulama berpendapat bahwa dalil amm tidak bisa dijadikan dasar hukum dalam
menetapkan hukum merokok, sehingga Lembaga Bahtsul Masail NU dan
Pimpinan wilayah nahdlatu ulama palembang lebih menggunakan kitab-kitab
seperti metode qualy, ilhaqy, dan manhaji dalam menetapkan hukum merokok.