Abstract :
Penelitian ini berjudul ?Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Tanah
Wakaf Yang Dijaminkan Sebagai Hutang berdasarkan permasalahan yang terjadi
pada dalam pengelolaannya, harta benda wakaf ini dikelola dan diawasi oleh nadzir
(orang yang diamanatkan oleh pemilik harta wakaf), namun dalam pengelolaannya
seorang nadzir menyalahi aturan dalam mengelola harta wakaf. Salah satunya yaitu
menjaminkan tanah wakaf untuk mendapatkan uang, Pada dasarnya perbuatan
tersebut tidak diperbolehkan dalam peraturan Undang-undang Republik Indonesia
Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Benda wakaf dilarang dijaminkan, disita
,dihibah, dijual, diwariskan, ditukar dan dialihkan. Ialah untuk mengetahui lebih jauh
mengenai Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Tanah Wakaf Yang
Dijaminkan Sebagai Hutang.
Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian
library research (penelitian yang bersifat kepustakaan). yaitu penelitian dengan cara
mengkaji dan menelaah sumber-sumber tertulis, seperti buku-buku, majalah dan
jurnal yang ada kaitannya dengan pembahasan. Analisis data dilakukan dengan
metode deskriptif analitik dan disimpulkan secara deduktif.
Dari hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa Prosedur tanah wakaf
yang dijaminkan sebagai hutang. Dalam praktiknya tidak sesuai dengan Hukum
ekonomi Syariah dan peraturan yang ditulis di dalam Undang-undang Republik
Indonesia Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf.
Kata Kunci: Hukum Ekonomi Syariah, Tanah Wakaf, Jaminan, Hutang