DETAIL DOCUMENT
TINJAUAN HUKUM EKONOMI SYARIAH TERHADAP TANAH WAKAF YANG DIJAMINKAN SEBAGAI HUTANG
Total View This Week0
Institusion
Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang
Author
Radiyansyah, Radiyansyah
Subject
330 Ekonomi 
Datestamp
2021-09-13 04:31:34 
Abstract :
Penelitian ini berjudul ?Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Tanah Wakaf Yang Dijaminkan Sebagai Hutang berdasarkan permasalahan yang terjadi pada dalam pengelolaannya, harta benda wakaf ini dikelola dan diawasi oleh nadzir (orang yang diamanatkan oleh pemilik harta wakaf), namun dalam pengelolaannya seorang nadzir menyalahi aturan dalam mengelola harta wakaf. Salah satunya yaitu menjaminkan tanah wakaf untuk mendapatkan uang, Pada dasarnya perbuatan tersebut tidak diperbolehkan dalam peraturan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Benda wakaf dilarang dijaminkan, disita ,dihibah, dijual, diwariskan, ditukar dan dialihkan. Ialah untuk mengetahui lebih jauh mengenai Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Tanah Wakaf Yang Dijaminkan Sebagai Hutang. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian library research (penelitian yang bersifat kepustakaan). yaitu penelitian dengan cara mengkaji dan menelaah sumber-sumber tertulis, seperti buku-buku, majalah dan jurnal yang ada kaitannya dengan pembahasan. Analisis data dilakukan dengan metode deskriptif analitik dan disimpulkan secara deduktif. Dari hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa Prosedur tanah wakaf yang dijaminkan sebagai hutang. Dalam praktiknya tidak sesuai dengan Hukum ekonomi Syariah dan peraturan yang ditulis di dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf. Kata Kunci: Hukum Ekonomi Syariah, Tanah Wakaf, Jaminan, Hutang 
Institution Info

Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang