Abstract :
Penelitian ini berjudul Tinjauan Fiqh Jinayah Terhadap Sanksi
Bagi Pelaku Terorisme Di Indonesia Menurut Undang-Undang Nomor
15 Tahun 2018 Tentang Tindak Pidana Terorisme. Terorisme yg
dikenal dengan istilah Al-irhab yang bisa dipahami berarti
menimbulkan atau menyebabkan rasa takut, sedangakn dalanm kamus
besar bahasa Indonesia adalah puncak arti kekerasan. Terorisme
sebagai kejahatan yang sifatnya mengganggu stabilitas negara dan
ketertipan umum, suatu kejatahan secara terang-terangan dengan cara
tindak kekerasan.
Dua hal yang dianggap sebagai fokus penelitian. Pertama,
bagaimana sanksi bagi pelaku terorisme menurut undang-undang
nomor 5 tahun 2018 tentang tindak pidana terorisme. Kedua,
bagaimana tinjaun fiqh jinayah terhadap sanksi bagi pelaku terorisme
menurut undang-undang nomor 5 tahun 2018 tentang tindak pidana
terorisme. Tujuan penelitian untuk mengetahui sanksi bagi pelaku
terorisme menurut undang-undang nomor 5 tahun 2018 tentang tindak
pidana terorisme dan mengetahui tinjauan fiqh jinayah terhadap sanksi
terorisme menurut undang-undang nomor 5 tahun 2018 tentang tindak
pidana terorisme. Metode yang dipakai dalam penelitian ini
menggunakan penelitian pustaka (library research). Sumber data yang
digunakan adalah sumber data pustaka yang terdiri dari bahan hukum
primer dan sekunder. Bahan hukum primer adalah sumber data pokok
yang digunakan sebagai sumber rujukan untuk memproleh data, seperti
al-Qur?an, al-hadits, Undang-undang dan buku-buku yang berkaitan
dengan objek penelitian. Bahan hukum sekunder adalah sumber data
yang memberikan penjelasan terhadap data-data primer berupa,
majalah, makalah-makalah ilmiah dan data lain yang berkaitan dengan
objek penelitian.
Dari hasil penelitian menyimpulkan bahwa adapun sanksi
tindak pidana teroisme menurut Undang-undang Nomor 5 tahun 2018
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, yaitu pidana penjara
paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun,
pidana penjara seumur hidup, atau pidana mati. Dan dengan sengaja
menjadi anggota atau merekrut sebagai organisasi terorisme, dengan
pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh)
tahun. Sedangkan dalam fiqh jinayah yaitu berupa jarimah hirabah
dengan hukuman mati atau disalip dengan cara dipotong tangan dan
kakinya secara silang atau diasingkan dari tempat tinggalnya.