Abstract :
Penelitian ini berjudul Analisis Pertimbangan Hakim Dalam Tindak
Pidana Penganiayaan Yang Menyebabkan Hilangnya Nyawa Korban (Studi
Putusan Kasus Penganiayaan Suporter Sepak Bola Di Pengadilan Negri Kelas
1A Palembang Nomor 1342/Pid.Sus/2017/PN.PLG. Dua hal yang diangkat
sebagai fokus penelitian. Pertama, pertimbangan Majlis Hakim. Kedua,
bagaimana pandangan Hukum Islam terhadap sanksi pelaku tidak Pidana
penganiayaan yang menyebabkan matinya korban. Tujuan penelitian adalah
untuk mengetahui pertimbangan Majlis Hakim dan sanksi bagi pelaku tindak
Pidana penganiayaan dalam Islam.
Metode yang dipakai untuk penelitian ini mengunakan pendekatan
studi kepustakaan library research. Sumber data yang diguakan adalah
sumber data pustaka yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan
tertier. Bahan hukum primer adalah sumber data pokok yang digunakan
sebagai sumber rujukan utama dalam memperoleh data. Bahan hukum
sekunder adalah sumber data yang memberikan penjelasan terhadap data-data
primer.
Teknik analisis data adalah mengklasifikasi data yang telah ada, yakni
data primer, sekunder data tertier, setelah data diklasifikasi penulis berusaha
menganalisis data primer, sekundr dan tertier. Setelah dianalisis kemudian
penulis berusaha menyimpulkan.
Hasil penelitian ini menemukan fakta bahwa dalam putusan
Pengadilan Negri Palembang nomor: 1342/Pid.Sus/2017/PN.PLG tentang
tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa korban,
Majelis Hakim memutuskan untuk menjatuhkan pidana penjara selama 8
(delapan) tahun penjara kepada terdakwa. Majelis Hakim mempertimbangkan
bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak
pidana penganiayaan yang menyebabkan kematian, sebagaimana yang
didakwakan kepada terdakwa yaitu Pasal 76 c jo Pasal 80 ayat (3) Undang?Undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang perlindungan anak mengingat korban
masih tergolong di bawah umur. Dalam hukum Pidana Islam penganiayaan
dihukum dengan qishas yakni balasan yang setimpal, nyawa dibalas dengan
nyawa, qishas lebih tepat di terapkan dalam kasus ini karena terdakwa dengan
sengaja melukai bahkan dengan sengaja menghilangkan nyawa korban tanpa
belas kasih sedikitpun mengingat korban tindak pidana penganiayaan ini
masih tergolong anak-anak.
Kata kunci : Tindak Pidana, Penganiayaan dan Supporter.