Abstract :
Sesuai dengan kodratnya manusia tidak dapat hidup tanpa manusia lainnya
(makhluk sosial), makhluk sosial ialah makhluk yang saling membutuhkan
dengan makhluk lainnya. Setiap makhluk sosial tidak bisa terlepas dari kebutuhan,
kebutuhan yang selalu berbeda terkadang timbul perselisihan dan pertentangan?pertentangan antara manusia. Pertentangan tersebut dapat menimbulkan
kekacauan yang bisa mengakibatkan terjadinya tindak pidana pembunuhan,
seperti pada masyarakat Desa Tanjung Dayang Utara menggunakan cara adat
tepung tawar dalam menyelesaikan kasus pembunuhan. Masyarakat sosial
terkadang memilih caranya sendiri dalam menyelesaikan permasalahan. pada
dasarnya pembunuhan sudah di atur dalam Pasal 338 KUHP ?barang siapa dengan
sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana
paling lama lima belas tahun.?
Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah (1) Bagaimana
Pelaksanaan Adat Tepung Tawar Dalam Penyelesaian Kasus Pembunuhan Di
Desa Tanjung Dayang Utara Kecamatan Indralaya Selatan Kabupaten Ogan Ilir.
(2) Bagaimana Tinjauan Fiqh Jinayah Terhadap Pelaksanaan Adat Tepung Tawar
Dalam Penyelesaian Kasus Pembunuhan Di Desa Tanjung Dayang Utara
Kecamatan Indralaya Selatan Kabupaten Ogan Ilir.
Bersasarkan perumusan masalah tersebut maka metode pendekatan yang
digunakan adalah metode pendekatan yuridis empiris, yaitu suatu jenis penelitian
hukum yang berfungsi untuk melihat hukum dalam artian nyata dan meneliti
bagaimana bekerjanya hukum di lingkungan masyarakat. Jenis data yang
digunakan jenis data kualitatif adalah data yang disajikan dalam bentuk uraian
guna mendapatkan gambaran secara deduksi. Teknik pengambilan sampel ini
menggunakan purposive sampling yaitu penentuan sekelompok subjek yang di
dasari oleh ciri-ciri tertentu yang di pandang mempunyai kaitan yang sudah di
ketahui sebelumnya.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa tindak pidana pembunuhan yang di
selesaikan dengan cara adat tepung tawar tetap dikenakan Pasal 338 KUHP,
sesuai dengan ketentuan yang sudah berlaku, namun dalam pengenaan peniadaan
pidana tidak dapat di berlakukan dalam penerapan hukum pidana di Indonesia,
karena bukan termasuk kedalam alasan pembenar dan alasan pemaaf. Adat tepung
tawar ini bisa di laksanakan, tapi bisa untuk menjadi pertimbangan hakim untuk
menjatuhkan pidananya nanti.