Abstract :
Ketentuan dalam Fatwa DSN-MUI NO. 25/DSN-MUI/III/2002 Tentang
Rahn gadai sah dilakukan apabila memenuhi rukun dalam gadai yaitu, Akad ijab
dan Kabul, Aqid, Barang yang dijadikan jaminan. Dan transaksi gadai tidak
melanggar peraturan-peraturan yang di tulis dalam Hukum dan Agama. Namun
dalam pelaksanaannya masih banyak yang belum sesuai dengan peraturan yang
berlaku, dikarenakan orang yang melakukan gadai tersebut rata-rata sedang
mengalami kesulitan dan membutuhkan uang dengan cara yang cepat, dan para
pelaku gadai itu sendiri banyak yang belum mengetahui sistem gadai yang benar,
karena itu skripsi ini mengambil permasalahan yaitu; Bagaimana Sistem Gadai
Sawah Pada Masyarakat Kuripan Tiga Dihaji OKU Selatan? Bagaimana Telaah
Fatwa MUI Atas Sistem Gadai Sawah Pada Masyarakat Kuripan Tiga Dihaji
OKU Selatan?
Metode yang digunakan dalam penelitian ini berupa penelitian lapangan
(field research) penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan
menggunakan sumber data primer dan didukung data sekunder dengan teknik
pengumpulan data berupa wawancara, dokumentasi dan kepustakaan. Kemudian
data-data tersebut di analisis dengan deskriptif, kualitatif dan disimpulkan secara
deduktif.
Hasil penelitian diperoleh bahwa Pendapat Masyarakat Kuripan Tiga
Dihaji OKU Selatan Terhadap Sitem Gadai pada Desa Kuripan Tiga Dihaji OKU
Selatan yaitu gadai pada desa Kuripan Tiga Dihaji OKU Selatan sudah
memenuhi rukun dan syarat gadai terdapat dalam Fatwa DSN-MUI NO.25/DSN?MUI/III/20002 Tentang Rahn dan KUH Perdata, akan tetapi pada akad perjanjian
terdapat masalah yaitu pada pelaksanaannya hasil dari barang gadaian tersebut
dimanfaatkan dan seharusnya milik rahin tetapi beralih ke murtahin, yang
seharusnya barang gadaian itu tidak boleh dimanfaatkan oleh pemegang gadai
(murtahin). Kejadian ini tidak sesuai atau melanggar peraturan dari hukum
Positif yaitu KUH Perdata dan Hukum Islam yaitu Fatwa DSN-MUI
NO.25/DSN-MUI/III/20002 Tentang Rahn. Dari berbagai masalah yang ada
gadai pada masyarakat Kuripan Tiga Dihaji OKU Selatan boleh dilakukan karena
gadai banyak kemaslahatannya (faedah maupun manfaat) yang terkandung dalam
rangka hubungan antar sesama manusia, yaitu membantu sesama manusia yang
sedang mengalami kesulitan.