Abstract :
Rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu: Apakah uji kompetensi
jurnalis?; Bagaimana sistem dan standarisasi uji kompetensi bagi jurnalis? dan
Apa pengaruh uji kompetensi terhadap profesionalisme jurnalis?
Metodelogi penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode
deskriptif kuantitatif, dimana data akan diolah dalam bentuk angka dan setelah itu
dideskripsikan dalam bentuk kalimat. Teknik pengumpulan data dalam penelitian
melalui kuesioner/angket dengan menyebarkan angket dengan sejumlah
pertanyaan tertulis kepada wartawan pada Aliansi Jurnalis Independen Kota
Palembang, dokumentasi dengan mencari data-data obyektif yang berkaitan
dengan permasalahan yang diteliti, wawancara dengan mengumpulkan data atau
informasi dari informan agar mendapatkan data lengkap dan mendalam serta
observasi dengan mengamati fokus masalah yang akan diteliti dengan cara terjun
langsung ke lapangan yang menjadi objek penelitian. Analisis data yang
digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan uji statistik koefisien
korelasi melalui bantuan program SPSS for Windows.
Berdasarkan hasil penelitian yang telah didapatkan, maka dapat ditarik
kesimpulan bahwa Uji Kompetensi Jurnalis (UKJ) adalah pengakuan berbentuk
sertifikat untuk diri sendiri dan media massa yang akan mempekerjakan bahwa
seseorang mampu untuk melakukan hal-hal yang ada dalam dunia jurnalistik.
Untuk saat ini, penyelenggaraan UKJ AJI hanya diprioritaskan bagi jurnalis
anggota AJI dengan sistem dan standarisasi uji kompetensi AJI yang dilihat
berdasarkan materi, metodologi, pelaksanaan dan penguji. Nilai uji kompetensi
memiliki pengaruh yang positif atau searah terhadap profesionalisme kerja
jurnalis. Besarnya pengaruh yang diberikan nilai uji kompetensi terhadap
profesionalisme kerja dalam penelitian ini yaitu sebesar 66.3% sedangkan sisanya
33.7% profesionalisme kerja dipengaruhi faktor-faktor lain yang tidak diteliti
dalam penelitian ini.
Kata Kunci: Nilai Uji Kompetensi, Profesionalisme Kerja, Jurnalis