Abstract :
Penelitian ini berjudul SANKSI BAGI PELAKU TINDAK PIDANA
PEDOFILIA MENURUT PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI
UNDANG-UNDANG (PERPPU) NOMOR 1 TAHUN 2016 TENTANG
PERLINDUNGAN ANAK DAN HUKUM PIDANA ISLAM. Masalah ini
diangkat dari maraknya kasus kekerasan dan pelecehan seksual terhadap anak
yang dilakukan oleh pedofilia semakin terus menerus meningkat dari tahun ke
tahun. Di Indonesia sanksi bagi pedofilia sudah di atur dalam Perppu No. 1 Tahun
2016 tentang Perlindungan Anak, sedangkan dalam Hukum Pidana Islam ada
yang mengkategorikan Pedofilia dalam perbuatan pemerkosaan dan diancam
hudud dan ada juga yang mengkategorikan apabila hanya sebatas pelecehan
seksual hukumannya Ta?zir.
Kajian dalam skripsi ini merupakan penelitian hukum studi kepustakaan
(library research), metode yang digunakan adalah dengan pendekatan yuridis
normatif yang bersifat deskriptif analitis komparatif. Data yang digunakan berasal
dari Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku, baik dari hukum positif
maupun hukum pidana Islam.
Sanksi pidana bagi pedofilia ini telah diatur secara khusus menurut Perppu
No.1 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak berupa pidana penjara, pidana mati,
pidana seumur hidup, pidana denda, pidana tambahan 1/3 dari pidana penjara,
pengumuman identitas pelaku, kebiri kimia, dan alat pendeteksi elektronik. Dalam
kasus tindak pidana Islam, sanksi bagi pelaku pedofilia heteroseksual adalah
hudud zina dan sanksi bagi pedofilia homoseksual adalah dibunuh, apabila
persyaratan saksi dari sanksi bagi pedofilia heteroseksual dan pedofilia
homoseksual tidak terpenuhi, sanksi yang dijatuhkan adalah ta?zir. Berdasarkan
metode yang digunakan, maka terungkaplah bahwa yang membedakan antara
hukum positif dan hukum pidana Islam dalam memberikan sanksi bagi pelaku
Pedofilia ialah jenis sanksi dan pelaksanaannya yang dilandaskan pada peraturan
yang berlaku dimana hukum tersebut diterapkan, tentunya kedua hukum tersebut
memiliki kelebihan dan kekurangan masing- masing.