Abstract :
Golput adalah sekelompok orang atau individu yang tidak memberikan
suara pada Pemilu. Padahal Pemilu itu merupakan bentuk kebutuhan dan
kepentingan mereka, yang mana dengan Pemilu akan tersalur atau sekurang?kurangnya diperhatikan, dan bahwa mereka sedikit banyak dapat mempengaruhi
tindakan-tindakan dari mereka yang berwenang untuk membuat keputusan?keputusan yang mengikat Golput selalu eksis dalam setiap pemilihan umum, hal
ini dikarenakan sistem demokrasi, karena dalam sistem ini rakyat diberikan
kebebasan untuk ikut serta dalam menentukan pemimpinnya. Hak memilih
merupakan hak setiap warga negara yang telah dinyatakan dewasa oleh
Undang-Undang untuk memberikan hak pilihnya dalam pemilihan umum yang
diselenggarakan untuk memilih presiden, legeslatif, gubernur dan bupati.
Sesungguhnya, masalah golput telah menjadi wacana klasik dalam
kehidupan politik di negeri manapun termasuk Indonesia saat ini. Secara
konstitusional, pilihan golput memang tidak memiliki konsekuensi hukum,
selain sekedar konsekuensi moral di dalam komunitas masyarakat tertentu.
Golput dalam pemilu merupakan manifestasi dari sikap politik, sedangkan
urusan penyelenggaraan pemilu secara yuridis sudah diatur dalam Undang?Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu, maka timbul persoalan tentang
bagaimana sikap Golput para pemilih apabila dilihat dari prespektif Undang?Undang Pemilu. Walaupun terkesan sederhana permasalahan Golput, perlu
dikemukakan lebih dahulu dalam Pasal 1 ayat 34 dalam Undang-Undang pemilu
Nomor 7 Tahun 2017 yang menyatakan, ?Warga Negara Republik Indonesia
yang pada hari pemungutan suara telah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun
atau lebih sudah/pernah kawin mempunyai hak memilih, sedangkan menurut
Islam meletakkan tanggung jawab kepada kaum muslimin untuk mengelola
urusan mereka yang penting melalui prosedur Musyawara untuk menujuk
kepimpinan dalam urusan agama.
Dari hasil penelitian ini, dapat disimpulkan bahwa Golput Menurut
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum,
diperbolehkan karena dalam Undang-Undang tidak adanya pidana bagi
seseorang untuk tidak memilih akan tetapi apabila adanya seseorang untuk
mengajak atau menyuarakan untuk Golput maka dapat di tindak pidana.
Sedangkan Menurut Hukum Islam Golput tidak diperbolehkan atau tidak
dibenarkan karena mengangkat pemimpin adalah suatu kewajiban, dan apabila golput sama dengan tidak mengakat pemimpin padahal Islam menyuruh untuk
mengakat pemimpin walaupun hanya tiga orang.
Kata Kunci: Hukum Golput dan Hukum Islam.