DETAIL DOCUMENT
HUKUM SEWA RAHIM PERSPEKTIF YUSUF AL-QARDHAWI DAN ALI AKBAR
Total View This Week0
Institusion
Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang
Author
Kardila, Yulis
Subject
Hukum (Umum) 
Datestamp
2021-09-13 07:02:40 
Abstract :
Semakin majunya zaman sekarang ini khususnya dibidang tekhnologi dalam bidang ilmu kedokteran. Muncul berbagai penemuan tekhnologi dibidang rekayasa genetik, dalam upaya membantu dan menolong suami istri yang tidak dapat hamil, rekayasa genetik tersebut diantaranya dengan munculnya program bayi tabung yang mana para ulama sepakat untuk memperbolehkan bayi tabung tersebut dengan syarat sperma dan ovum dari suami istri kemudian ditranplantasikan kedalam rahim istri (wanita pemilik ovum). Akan tetapi, seiring berjalannya waktu, praktek bayi tabung dan inseminasi buatan ini sudah berkembang kedalam bentuk-bentuk yang dilarang oleh agama yang salah satunya adalah bayi tabung atau inseminasi buatan yang menggunakan sperma dan ovum dari pasangan suami istri kemudian ditransplantasikan kedalam rahim wanita lain atau disebut dengan sewa rahim. Penelitian ini berjudul Hukum Sewa Rahim Perspektif Yusuf al-Qardhawi dan Ali Akbar. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagimana pendapat Yusuf Qardhawi tentang hukum menyewakan rahim, dan juga bagaimana pendapat Ali Akbar tentang hukum sewa rahim. Penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normative, yaitu dengan membaca dan memahami argumentasi dan dalil yang digunakan. Kajian dilakukan dengan menganalisa semua data secara deskriptif kualitatif dan komparatif, jenis data yang diperlukan dalam penelitian ini berupa data primer, sekunder dan tersier. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Yusuf Al-Qardhawi mengharamkan sewa rahimdalam segala bentuknya. Sedangkan menurut Ali Akbar bahwa sewa rahim itu diperbolehkan karena ibunya tidak bisa menghamilkannya sebab rahimnya mengalami gangguan, ini dapat diambil ukuran hukumnya kepada ibu susu. 
Institution Info

Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang