Abstract :
Perkembangan zaman semakin lama semakin maju, berbagai macam cara
yang dapat dilakukan untuk berinvestasi, salah satunya dalam bidang asuransi.
Dizaman yang serba maju ini, resiko dapat terjadi dalam segala kemungkinan, hal
tersebut menjadikan semakin kompleksnya kebutuhan mereka dapat tercukupi,
masyarakat dituntut untuk memeliki suatu jaminan untuk mejamin kehidupan bagi
anak mereka.
Asuransi adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dimana pihak
penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi
asuransi, umtuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian,
kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab
hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul
dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran
yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seserang yang di pertanggungkan,
asuransi juga terbagi menjadi beberapa jenis termasuklah asuransi jiwa.
Asuransi jiwa itu ialah sipemohon asuransi itu mengemukakan premi yang
ditentukan didalamnya jumlah uang tanggungan untuk asuransi yang ditentukan
jangka waktunya terhadap jiwanya. Dan juga akan dijelaskan siapa yang berhak
menerima uang tanggungan itu bila orang itu meninggal dunia dalam waktu yang
ditentukan itu. Penelitian ini dibuat untuk menjawab pertanyaan, bagaimana
hukum asuransi jiwa dalam hukum islam dan asuransi jiwa dalam hukum positif.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis-normatif atau library
research dengan menggunakan sumber data berupa bahan-bahan hukum kualitatif.
Data dalam penilitian ini dianalisis dengan metode deskriptif analitis, yaitu
metode yang bertujuan mendeskripsikan atau memberi gambaran terhadap suatu
objek penelitian yang diteliti melalui data yang telah terkumpul dan membuat
kesimpulan yang berlaku umum.
Asuransi jiwa dalam hukum islam ada dua macam yaitu asuransi jiwa
syariah dan asuransi jiwa konvensional. Semua asuransi jiwa syariah pada
dasarnya dihalalkan dan asuransi jiwa konvensional ada yang berpendapat halal
dan ada yang berpendapat haram, sedangkan dalam hukum positif asuransi
diperbolehkan dengan tujuan tertentu, baik itu untuk mendapatkan perlindungan
atas risiko, manfaat tabungan, maupun manfaat-manfaat lain yang diberikan oleh
perusahaan, seperti yang diatur dalam Undang-Undang No.2 Tahun 1992 tentang
perasuransian, Kitab Undang-Undang Hukum Dagang Pasal 246 dan Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1774.