Abstract :
ernikahan merupakan suatu ikatan lahir dan bathin antara dua orang, laki?laki dan perempuan, untuk hidup bersama dalam suatu rumah tangga dan keturunan
yang dilangsungkan menurut ketentuan-ketentuan syari?at Islam. Pernikahan idealnya
dilaksanakan sesuai dengan proses dan ketentuannya, bila pernikahan dilaksanakan
belum sesuai dengan prosesnya maka dinamakan kawin lari (?kawin mehingget?) dan
ini banyak sekali terjadi di Desa Indramayu. Yang menjadi rumusan masalah dalam
penelitian ini adalah, faktor apa saja yang melatarbelakangi terjadinya kawin lari
(?kawin mehingget?), pendekatan bimbingan konseling pra nikah terhadap remaja
yang akan melakukan kawin lari (?kawin mehingget?) dan faktor penghambat dan
pendukung dalm pelaksanaan konseling pra nikah bagi calon pengantin yang
melakukan kawin lari ?(kawin mehingget?).
Metodologi penelitian ini adalah penelitian kualitatif, yaitu penelitian yang
bermaksud untuk memahami fenomena tentang apa yang dialami oleh subjek
penelitian misalnya prilaku, persepsi motivasi, tindakan dan lain-lain secara holistik
khusus yang alamiah dan dengan memanfaatkan berbagai metode ilmiah.sumber data
primer disini adalah 3 orang dari yang melakukan kawin lari, sedangkan untuk
sumber data skunder data penunjang yang diambil dari wawancara dengan Kepala
Desa, KUA dan Tokoh Agama. Dan tekhnik analisis data deskriptif kualitatif, yaitu
menguraikan permasalahan dengan sejelas-jelasnya sehingga diperoleh penjelasan
masalah yang mudah dipahami.
Hasil penelitian penyebab terjadinya kawin lari (?kawin mehingget?) adalah,
faktor ekonomi, pendidikan, pegaulan bebas dan tidak direstui orang tuanya.
sedangkan pendekatan konseling pra nikah tehadap remaja yang melakukan kawin
lari (?kawin mehingget?) adalah secara keagamaan, kekeluargaan, memberikan
materi mengapa sampai kawin lari (?kawin mehingget?), diverbal lalu memanggil
perangkat desa dan memberikan surat kepada kedua orang tuanya. dan faktor
penghambat dan pendukung dalam pelaksanaan konseling pra nikah bagi calon
pengantin yang melakukan kawin lari (?kawin mehingget?) adalah penghambat,
sulitnya mendatangkan wali, tidak adanya bimbingan dikarenakan tidak terpantau
oleh pihak KUA, dan menikahnya secara mendadak, pendukung terdapat dorongan
dari teman dan salah satu dari pihak keluarga, serta tidak ada lagi P3N jadi tidak bisa
melakukan kawin lari (?kawin mehingget?) lagi di setiap desa