Institusion
Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang
Author
Arianti, Devi
Subject
Teknologi (umum), Ilmu Terapan
Datestamp
2021-09-14 01:08:04
Abstract :
Saat ini masih banyak media massa dalam membuat berita kriminal yang melanggar Kode
Etik Jurnalistik baik dari segi penulisan, pembuatan gambar, pengambilan video, maupun dari
segi bahasa. Oleh karena itu media massa harus mematuhi dan memahami Kode Etik
Jurnalistik sebelum penulisan berita itu disiarkan. Persoalan yang ingin diungkap dalam
skripsi ini yaitu, apakah media televisi TVRI Sumsel telah menerapkan dan melaksanakan
Kode Etik Jurnalistik terutama dalam melindungi identitas narasumber saat proses peliputan
berita criminal edisi Januari 2019. Data yang diperoleh dalam pembuatan skripsi ini didapat
melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Sedangkan tekhnik analisa data yang
digunakan adalah analisis data deskriptif kualitatif, yaitu data yang diperoleh dari hasil
penelitian digambarkan dalam bentuk kata dan kalimat. Objek penelitian ini adalah Media
televise TVRI Sumsel, sedangkan informan-nya adalah, kepala bidang berita, kasie produksi
berita, dan wartawan berita criminal TVRI Sumsel. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa
pelanggaran Kode Etik Jurnalistik yang terjadi di media televisi TVRI Sumsel adalah
penyebutan nama lengkap pelaku atau korban kejahatan kriminal tanpa menggunakan inisial,
dan juga penyebutan alamat lengkap narasumber tindak kejahatan kriminal. Kesuksesan
media televisi TVRI Sumsel dalam menegakan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dapat kita lihat
pada sanksi-sanksi yang diberikan kepada wartawan yang melanggarnya, juga dapat kita lihat
pada minimnya berita yang melakukan pelanggaran dalam penyebutan identitas narasumber.
Kata kunci: KodeEtikJurnalistik, BeritaKriminal, TVRI sumsel