Abstract :
Dalam pelaksanaan hadhanah di desa mulia abadi ini
permasalahannya adalah:1. Bagaimana pelaksanaan hak hadhanah di desa
mulia abadi 2.Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap hak hadhanah di
desa mulia abadi.
Metode dalam penelitian ini adalah penilitian lapangan (field
research) dengan menggunakan metode wawancara (Interview). Penulis
memperoleh secara langsung dari pasangan-pasangan yang melaksanakan
hadhanah akibat perceraian dan didukung oleh data skunder dan data tersier.
Adapun analisis data dalam permasalahan ini digunakan analisis secara
deskriptif kualitatif, yakni mengemukakan akan seluruh permasalahan yang
ada dengan jelas, dan ditarik kesimpulan secara deduktif. Agar mudah
dipahami oleh diri sendiri ataupun oleh orang lain.
Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa pelaksanaan hadhanah
akibat perceraian di Desa Mulia Abadi ini menurut cara mereka sendiri,
dimana ayah dari anak-anak tersebut tidak lagi memberikan biaya nafkah
hadhanah setelah bercerai dengan mantan istrinya, sehingga ibu merasa
kesulitan dalam memenuhi kebutuhan anak-anaknya. Ditinjau dari Hukum
Islam Pelaksanaan hadhanah di Desa Mulia Abadi ini tidak sesuai dengan
Syari?at Islam, dimana ayah dari anak-anak tersebut tidak lagi memberikan
biaya nafkah kepada anaknya, sedangkan menurut ajaran Islam ayah dari
anak-anak tersebut tetap berkewajiban memberi biaya nafkah hadhanah meski
ia telah bercerai dengan istrinya