Abstract :
Penelitian ini berjudul Pengaturan Pajak Penghasilan Pada Transaksi
E -Commerce Dalam Perspektif Hukum Ekonomi Syariah. Dengan latar
belakang masalah Pajak ialah salah satu sumber penerimaan Negara yang
sangat besar, penerimaan yang berasal dari sektor pajaklah yang
digunakan untuk membiayai sebagian besar operasional pemerintah salah
satunya pajak E-Commerce. Menjual barang melalui internet tidak lagi
hemat bagi pengusaha, mereka harus berfikir ulang untuk mencari
keuntungan setelah pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak
mengeluarkan Surat Edaran Nomor SE-62/PJ/2013 tentang Penegasan
Ketentuan Perpajakan Atas Transaksi E-Commerce dan PMK
No.210/PMK.010/2018 tentang E-Commerce. Permasalahannya
Pengaturan Pajak Penghasilan pada Transaksi E-Commerce masih banyak
yang belum mengetahui peraturannya, selain itu yang menjadi
permasalahannya Pemerintah menarik kembali PMK No.
210/PMK.010/2018 tentang e-commerce, karna begitu banyaknya simpang
siur dan kerap disalah artikan masyarakat dan pelaku usaha karena
mengira pemerintah membebankan pajak baru bagi pelaku e-commerce.
Adapun yang menjadi permasalahan skripsi ini adalah Bagaimana
Pengaturan Pajak Penghasilan Terhadap Transaksi E-Commerce dan
Bagaimana Persepektif Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Pengaturan
Pajak Penghasilan Pada Transaksi E-Commerce.
Penelitian menggunakan metode kualitatif Research (Library
Research) yaitu penulis, mengumpulkan data dari berbagai referensi yang
berkaitan dengan pokok permasalahan yang diteliti, seperti buku, jurnal,
ilmiah, website, dan lain-lain. Dari hasil penelitian ini penulis menemukan
bahwa Pengaturan Pajak Penghasilan pada Transaksi E-commerce yaitu
setara dengan peraturan UMKM yang mengacu pada Peraturan
Perundang-undangan Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan
dan PP Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Pajak penghasilan atas
penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak yang
memiliki peredaran bruto tertentu. Menurut Hukum Ekonomi Syariah
xv
Pajak Penghasilan atas Transaksi E-Commerce menurut para ulama dan
ekonom Islam ada yang tidak membolehkan dan ada yang membolehkan
pajak karena adanya kondisi tertentu