Abstract :
Skripsi Ini Berjudul ?Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Risiko
Kerugian pembuatan Rumah Borongan Di Desa Seribandung Kecamatan Tanjung
Batu Kabupaten Ogan Ilir?, Dalam suatu pekerjaan maupun membuat rumah
tentunya membutuhkan jasa tukang untuk membuat rumah tersebut, Di Desa
Seribandung merupakan desa mayoritas penduduknya pertama bekerja sebagai
petani dan kedua sebagai tukang, baik itu tukang jahit, maupun tukang bangunan
rumah. Proses pelaksanaan akad atau perjanjian tersebut yang sering menjadi
masalah karena dari pelaksanaanya sering menggunakan akad lisan dan apabila
terjadi kerusakan sehingga menimbulkan risiko kerugian kedepannya siapa yang
harus menanggung kerugian tersebut. Adapun permasalahannya tersebut adalah:
(1). Bagaimanakah pelaksanaan akad pembuatan rumah borongan di Desa
Seribandung Kecamatan Tanjung Batu Kabupaten Ogan Ilir? (2). Bagaimanakah
Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah terhadap Risiko kerugian pembuatan rumah
borongan di Desa Seribandung Kecamatan Tanjung Batu Kabupaten Ogan Ilir?.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian lapangan (Field Research), yaitu
penelitian dengan cara terjun langsung ke lapangan yaitu di Desa Seribandung
Kecamatan Tanjung Batu Kabupaten Ogan Ilir, Data yang di gunakan adalah data
primer yaitu data yang di lakukan langsung dari lapangan dengan menggunakan
wawancara dengan pihak pemborong dan konsumen mengenai pelaksanaan akad
dan risiko terhadap kerugian apabila ada permasalahan dalam pebuatan rumah
tersebut.
Berdasarkan hasil dari penelitian, dapat di ketauhi bahwa : (1). Pelaksanaan
Akad pembuatan rumah borongan di Desa Seribandung Kecamatan Tanjung Batu
Kabupaten Ogan ilir dalam melakukan hal tersebut menggunakan akad Ijarah yaitu
dengan sewa menyewa jasa tukang, dan pelaksanaan akadnya secara lisan tetapi
ada juga secara tertulis. Dan (2). Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah terhadap Risiko
kerugian pembuatan rumah borongan di Desa Seribandung Kecamatan Tanjung
Batu Kabupaten Ogan Ilir yaitu belum terpenuhi, adapun salah satu syarat
Ijarah,manfaat yang menjadi Ijarah harus di ketauhi sehingga tidak muncul
perselisihan di kemudian hari, dan karena dalam hal ini dapat merungikan salah
satu pihak apabila kedepannya terdapat masalah kerugian, dan tidak bisa di
lanjutkan ke jalur hukum apabila menggunakan bentuk akadnya secara lisan saja